JatimPolda Jatim

32 Pelanggar Terjaring Razia Gabungan di Mojokerto, Truk ODOL Jadi Atensi Khusus

Penulis: Ayu SukmaEditor: Alif Bintang
×

32 Pelanggar Terjaring Razia Gabungan di Mojokerto, Truk ODOL Jadi Atensi Khusus

Sebarkan artikel ini
Salah satu truk ODOL terjaring razia.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Sebanyak 32 pelanggar lalu lintas terjaring dalam penindakan gabungan yang digelar Polres Mojokerto bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Pungging, Senin (2/11/2026).

Razia ini merupakan bagian dari upaya masif menekan angka kecelakaan melalui Operasi Patuh Semeru 2026.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni Hermawan, dengan menerjunkan 10 personel Polri bersertifikasi penindakan pelanggaran (dakgar) serta 7 anggota Dishub Kabupaten Mojokerto.

Mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan, pelaksanaan operasi ini merujuk pada arahan Kapolda Jatim Irjenpol Dekananto Eko Purwono dengan komposisi langkah preemtif 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen melalui sistem ETLE maupun tilang manual secara humanis.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan bahwa esensi dari operasi ini bukan semata-mata soal penindakan hukum, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat.

“Tujuan utama Operasi Patuh Semeru 2026 adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi risiko dan fatalitas kecelakaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional,” ujar Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa tilang manual oleh personel bersertifikasi dihadirkan sebagai pelengkap sistem ETLE, khususnya untuk menindak pelanggaran kasat mata yang berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal.

“Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah kunci keselamatan. Tertib berlalu lintas adalah bagian dari menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Dalam operasi gabungan di Jalan Raya Pungging tersebut, petugas mencatat total 32 pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui tilang manual.

Rinciannya yakni, 26 pelanggaran rambu larangan masuk kota, 2 pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL), dan 4 pelanggaran tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga  Water Bombing Arjuno Tertunda

Seluruh sasaran tersebut sejalan dengan delapan prioritas pelanggaran Operasi Patuh Semeru 2026, yang mencakup penggunaan helm SNI, sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, batas kecepatan, pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu, balap liar, hingga kendaraan ODOL dan knalpot brong.

Kapolres menyoroti bahwa pelanggaran ODOL dan rambu larangan masuk kota menjadi perhatian khusus di wilayahnya.

Selain mengancam keselamatan jiwa, pelanggaran tersebut berpotensi merusak infrastruktur jalan dan mengganggu distribusi logistik.

“Sinergitas dengan Dishub ini sangat penting. Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan edukasi agar masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang, memahami bahwa kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal,” jelasnya.

Langkah masif ini dilatarbelakangi oleh evaluasi Ditlantas Polda Jatim yang mencatat adanya peningkatan angka kecelakaan dibanding tahun sebelumnya.

Melalui kolaborasi bersama stakeholder terkait, Polres Mojokerto berharap budaya tertib berlalu lintas semakin melekat di masyarakat demi mewujudkan jalan raya yang aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi semua.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *