Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Gelombang penolakan dari masyarakat kembali mewarnai kebijakan penataan infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Desa Karangbong, M Bambang Asmuni, secara tegas menyatakan menolak rencana peningkatan status Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, yang hendak dinaikkan dari kelas 3 menjadi kelas 1.
Penolakan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Bambang Asmuni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Sidoarjo pada Selasa (15/9/2026) lalu.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pembangunan daerah seharusnya mengedepankan keselamatan warga di atas kepentingan lainnya.
“Keputusan penolakan ini sudah bulat sesuai hasil musyawarah desa. Semua warga Karangbong pada intinya menolak peningkatan kelas jalan yang sudah ditetapkan menjadi kelas golongan satu bersyarat saat ini,” tandas Bambang ditemui Jatimmandiri.id, Kamis (17/9/2026).
Aspirasi warga tersebut didasari kekhawatiran nyata terkait kondisi geografis di lapangan.
Ruas jalan tersebut melintasi kawasan pemukiman padat penduduk dengan lebar efektif jalan yang hanya mencapai 4,5 meter serta bahu jalan seluas 40 sentimeter di tiap sisinya.
Jika dipaksakan menjadi jalan kelas 1 yang dilalui kendaraan berbobot berat seperti truk tronton, risiko kecelakaan lalu lintas dinilai sangat tinggi.
Perwakilan warga Desa Karangbong, Imam, turut menyuarakan kritiknya agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis tidak mengabaikan keselamatan publik demi memuluskan agenda korporasi.
“Kami hanya ingin mengetuk hati OPD teknis Sidoarjo untuk meninjau urgensi pelebaran jalan atau pembukaan jalan baru di sini. Ini bukan soal keinginan, tapi kebutuhan demi keselamatan nyawa rakyat di jalan raya,” ungkap Imam.
Menanggapi gejolak warga tersebut, perwakilan Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, memastikan jajaran legislatif akan bertindak objektif dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
“Kami akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi riil jalan sebelum mengambil keputusan,” ujar Choirul.
Choirul menambahkan, proyek fisik betonisasi jalan dan jembatan di wilayah tersebut yang dialokasikan oleh Dinas PU-BMSDA dengan nilai anggaran sekitar Rp22 miliar saat ini masih menanti kejelasan serta pemenuhan seluruh persyaratan teknis yang sah.
Polemik penolakan status jalan ini kini menuntut hadirnya dialog transparan antara Pemkab Sidoarjo, DPRD, investor, dan warga lokal demi melahirkan solusi infrastruktur yang harmonis tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat.












