Tapanuli Selatan, Jatim Mandiri – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot menyatakan bahwa masalah administrasi yang melibatkan proyek pembangkit listrik tenaga air Batang Toru di Sumatera Utara sudah tuntas sepenuhnya. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wamen ESDM saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi proyek strategis nasional yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penyelesaian masalah administrasi ini mencakup pencabutan seluruh sanksi serta garis polisi yang sebelumnya sempat terpasang di area proyek. Dengan terselesaikannya berbagai kendala administratif tersebut, pemerintah memastikan bahwa jalannya operasional proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini dapat kembali berjalan lancar sesuai dengan rencana.
Dalam keterangannya di hadapan para awak media, Yuliot menegaskan bahwa penegakan aturan dan sanksi administratif kepada pihak pengembang telah ditindaklanjuti secara serius. Pihak pengembang juga telah memenuhi seluruh kewajiban yang dibebankan oleh kementerian terkait sehingga tidak ada lagi hambatan hukum yang tersisa di lapangan.
“Secara permasalahan administrasi, ini sudah bisa diselesaikan. Tidak ada lagi permasalahan yang terkait dengan denda dan sanksi, termasuk police line (garis polisi) yang sudah dicabut. Ini sudah bisa diselesaikan,” ujar Yuliot ketika ditemui di Bendungan Air PLTA Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jumat.
Yuliot menjelaskan lebih lanjut bahwa PT North Sumatera Hydro Energy selaku badan usaha pengembang PLTA Batang Toru sebelumnya memang sempat dikenakan sanksi pembayaran denda dari kementerian dan lembaga terkait akibat sejumlah temuan administratif serta dampak lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai.
Sebagai catatan, peninjauan dan penindakan tersebut tidak terlepas dari rangkaian evaluasi pascabencana alam yang melanda wilayah Sumatera. Pemerintah melalui kementerian berwenang lantas melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas badan usaha yang beroperasi di sekitar kawasan hutan dan daerah aliran sungai.
Kendati demikian, seluruh kewajiban finansial berupa denda yang dijatuhkan oleh kementerian pengampu sektor lingkungan hidup kini telah dipenuhi oleh pihak perusahaan. Pembayaran tersebut menjadi bukti komitmen pengembang dalam mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Atas pengenaan denda sekitar Rp200 miliar yang dikenakan Kementerian Lingkungan Hidup, itu kan sudah diselesaikan, dibayar. Berarti persoalannya selesai,” ucap Yuliot saat menjelaskan status sanksi administratif dari kementerian yang memegang urusan pelestarian lingkungan.
Selain denda dari Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan pengembang juga diwajibkan menyelesaikan kewajiban finansial kepada Kementerian Kehutanan. Kewajiban tersebut timbul akibat adanya aktivitas pembersihan kawasan hutan yang tercatat seluas sekitar seratus meter persegi di sekitar lokasi proyek.
“Untuk pengenaan denda dari Kementerian Kehutanan karena ada kawasan hutan yang waktu itu dibersihkan sekitar 100 meter persegi, itu sudah dibayarkan. Nilainya Rp74 miliar. Berarti secara administrasi itu sudah terselesaikan semua,” ucap Yuliot.
Menindaklanjuti tuntasnya seluruh urusan administrasi dan pembayaran denda tersebut, Yuliot secara resmi memulai tahap penggenangan waduk pembangkit listrik tenaga air Batang Toru. Tahapan penggenangan ini menandai babak baru bagi kesiapan infrastruktur energi hijau di wilayah Sumatera Utara.
Melalui dimulainya tahap penggenangan ini, pihak pengembang bersama instansi terkait akan langsung melanjutkan rangkaian uji coba terhadap seluruh instrumen teknis. Uji coba tersebut sangat penting untuk memastikan seluruh sistem kelistrikan bekerja secara optimal sebelum beroperasi penuh.












