Ekbis

Tulungagung Gencarkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Penulis: AyundaEditor: Ayunda
×

Tulungagung Gencarkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyosialisasikan program pembebasan dan keringanan pajak daerah kepada masyarakat, termasuk pelaku ojek daring, di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (13/8/2026).
Example 468x60

Tulungagung, Jatimmandiri.id –  Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menyosialisasikan program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama Agustus 2026, termasuk penghapusan tunggakan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Plt Kepala Bapenda Tulungagung Tranggono, Kamis, mengatakan, program tersebut memberikan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan denda administratif hingga pembebasan pajak progresif.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Program ini merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat. Ada pembebasan denda administratif, pembebasan PKB progresif, serta diskon sesuai segmentasi masyarakat,” kata Tranggono.

Menurut dia, masyarakat yang masuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu sasaran program.

Kelompok tersebut dapat memperoleh pembebasan tunggakan PKB untuk tahun pajak 2025 ke bawah sesuai ketentuan program.

Selain itu, pemerintah memberikan diskon 20 persen bagi kelompok buruh serta pembebasan tunggakan tahun 2025 ke bawah bagi pelaku ojek daring (ojol).

Program keringanan pajak tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah daerah mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

“Harapan kami masyarakat taat membayar pajak dan nantinya pajak itu kembali untuk pembangunan daerah,” katanya.

Pemkab Tulungagung menargetkan penerimaan dari PKB dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar Rp180 miliar.

Sementara kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung pada 2026 mencapai sekitar Rp331,05 miliar.

Tranggono mengatakan penerimaan pajak daerah pada akhirnya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Pemerintah daerah benar-benar mengembalikan uang pajak dari masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Example 300250
Baca Juga  Enam Kasus Keracunan MBG, Dinkes Tulungagung Temukan Pelanggaran SOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekbis

Jakarta, Jatimmandiri.id – Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dradjad Hari Wibowo memasuki babak baru dalam…

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali masuk The Sustainability Yearbook 2026 dan mempertahankan status…