Kediri, Jatimmandiri.id – Trotoar di depan Pasar Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, tak lagi dibiarkan menjadi ruang berjualan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui jajaran Kecamatan Mojoroto mengambil langkah tegas dengan mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menertibkan pemanfaatan aset milik pemerintah.
Penertiban dipimpin langsung Camat Mojoroto Abdul Rahman pada Kamis (20/8/2026). Ia didampingi lurah, kasi trantib, serta jajaran satpol PP kecamatan.
Penyisiran dilakukan di kawasan Pasar Campurejo hingga sejumlah ruko aset pemerintah di wilayah Kelurahan Mojoroto, tepatnya di depan Lapangan Mojoroto.
Di kawasan Pasar Campurejo, petugas menyasar para pedagang yang masih menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk memindahkan aktivitas mereka ke area pasar yang telah disediakan.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Yakni, larangan aktivitas berjualan di ruang umum yang tidak ditetapkan sebagai lokasi PKL.
“Melalui surat imbauan Kecamatan Mojoroto tertanggal 19 Agustus 2026, pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar depan Pasar Campurejo sudah kami minta untuk memindahkan aktivitasnya ke dalam pasar,” kata Abdul.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 7 September 2026. Mulai 20 Agustus hingga batas waktu tersebut, pedagang juga diminta membongkar bangunan semi permanen maupun permanen yang berdiri di atas trotoar.
Jika hingga batas waktu tersebut masih terdapat pedagang yang bertahan, penertiban bersama instansi terkait dipastikan akan dilakukan.
“Kami memberikan waktu sampai 7 September. Setelah batas waktu tersebut, apabila tidak ada respons dari pedagang yang masih menggunakan trotoar, tentu akan kami lakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” tegas Abdul.
Menurut Abdul, penertiban bukan dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah justru ingin memastikan kawasan pasar kembali tertata, aman dan bersih, sementara trotoar dapat kembali digunakan sesuai fungsinya sebagai fasilitas umum.
Di sisi lain, sejumlah pedagang mengaku memahami aturan tersebut.
Namun, mereka berharap pemerintah tidak sekadar melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi tempat berjualan yang tetap memungkinkan mereka mempertahankan mata pencaharian.
Salah satunya Candra, pedagang yang mengaku telah bertahun-tahun berjualan di kawasan tersebut.
Ia berharap jika harus meninggalkan trotoar, pemerintah dapat menyediakan lokasi alternatif yang strategis sehingga aktivitas dagangnya tetap bisa berjalan.
Abdul memastikan pemerintah masih membuka ruang komunikasi dengan para pedagang.
Menurutnya, penataan harus berjalan tegas, tetapi tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan.
Penertiban tak berhenti di trotoar. Kecamatan Mojoroto juga mulai membongkar persoalan lain. Yakni, pemanfaatan ruko yang merupakan aset Pemkot Kediri.
Dari 11 ruko yang tercatat, baru empat pengguna yang aktif memenuhi kewajiban pembayaran sewa.
Sementara pengguna lainnya diketahui belum membayar sewa dalam kurun waktu cukup lama.
“Bahkan, ada pengguna yang tercatat memiliki tunggakan hingga tiga sampai empat tahun,” beber Camat.
Pihaknya kini memberikan waktu satu minggu kepada para pengguna ruko untuk datang ke kantor kecamatan dan menyelesaikan kewajibannya.
Pembayaran tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas daerah.
“Kita memberikan batas waktu satu minggu untuk datang ke kantor kecamatan dan menyelesaikan pembayaran yang nantinya disetorkan ke kas daerah. Penetapan nilai sewanya sudah jelas dari DPPKAD,” jelas Abdul.
Ia menegaskan, tunggakan tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Sebab, ruko yang digunakan merupakan aset pemerintah yang pemanfaatannya memiliki aturan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Namun demikian, persoalan menjadi semakin serius setelah petugas menemukan adanya ruko yang telah dipetak-petak menjadi beberapa bagian.
Bahkan, terdapat indikasi sebagian tempat usaha tersebut disewakan kembali kepada pihak lain.
“Kami harus tegas. Ini aset pemerintah. Pengguna aset pemerintah memiliki kewajiban membayar sewa dan ketentuan itu harus ditaati,” tandas Abdul.
Terakhir, Abdul mengingatkan apabila dalam waktu satu minggu pengguna ruko tidak juga menyelesaikan kewajibannya, pemerintah akan melayangkan surat peringatan.












