HukrimJatim

Tersangka Pembunuhan Madiun Pakai ChatGPT untuk Alibi

Penulis: Moris Mangke
×

Tersangka Pembunuhan Madiun Pakai ChatGPT untuk Alibi

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan Madiun
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Tersangka pembunuhan di Kota Madiun, Dwi Bagus Martono, mengakui telah merencanakan aksi keji sepekan sebelum eksekusi korban pertama.
  • Penyidik Jatanras Polda Jatim menemukan bukti digital riwayat pencarian cara mencekik hingga skenario menghadapi interogasi polisi lewat ChatGPT.
  • Tersangka dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Tabir gelap kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun kian terkuak benderang. Tersangka Dwi Bagus Martono mengakui telah merancang aksi pembunuhan terhadap korban pertama sejak sepekan sebelum eksekusi berlangsung, setelah penyidik membongkar jejak digital forensik yang mengonfirmasi perencanaan matang tersebut.

Pengakuan terbaru itu dibeberkan langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, dalam konferensi pers di Surabaya. Tersangka mengaku sengaja menahan diri sembari menanti momentum yang tepat untuk melancarkan aksinya.

“Ada pengakuan terbaru dari tersangka bahwa tersangka memang satu minggu sebelumnya sudah merencanakan. Sudah merencanakan tapi dia nunggu timing saja waktunya,” ujar Jumhur.

Bukti Digital Forensik: Telusuri Metode Mencekik hingga Pakai ChatGPT

Pengakuan Dwi Bagus Martono diperkuat temuan bukti digital dari telepon genggam (handphone) miliknya. Tim forensik siber Polda Jatim mendapati serangkaian riwayat penelusuran internet mengenai instruksi teknis menghabisi nyawa korban sebelum hari penindakan.

Fakta mencengangkan lainnya terungkap saat penyidik mendalami pola persiapan tersangka pascakejadian. Tersangka memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan, ChatGPT, untuk menyusun jawaban dan alibi bohong saat diperiksa pihak kepolisian.

“Dia belajar dari ChatGPT. Skenario-skenario kalau polisi menanyakan ini jawabannya ini, menanyakan ini jawabannya ini, sudah lengkap dia,” ungkap Jumhur.

Baca Juga  Panji Crist dan Galuh Rima Dinobatkan sebagai Duta Wisata Panji Galuh Kota Kediri 2026

Telusuri Jenis Mesin dan Metode Pembunuhan

Kombinasi jejak digital yang diamankan penyidik membuktikan tersangka secara spesifik menelusuri teknik mencekik korban hingga spesifikasi jenis mesin yang kemudian disita aparat sebagai barang bukti perkara.

Seluruh rekaman penelusuran digital ini menjadi bukti kunci yang mempertegas unsur perencanaan matang (premeditated murder), sekaligus menjadi poin pertimbangan utama yang memberatkan posisi hukum tersangka di pengadilan.

Pelarian 15 Hari Berakhir di Padepokan Jombang

Sebelum berhasil diamankan aparat penegak hukum, Dwi Bagus Martono sempat buron dan menghilang selama kurang lebih 15 hari. Pelariannya terhenti pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, saat tim Jatanras menggerebek persembunyiannya di sebuah padepokan atau rumah rekan tersangka di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Usai pemeriksaan intensif pascapenangkapan, polisi resmi menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka pada 27 Oktober 2026. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian panjang tersangka dalam pusaran kasus tewasnya Dini Hardiyanti (30) asal Bogor, yang merupakan istri siri tersangka, serta bocah laki-laki berinisial AGF (4) yang merupakan anak kandung Dini.

Kedua korban sebelumnya dilaporkan menghilang tanpa kabar sejak 20 September 2026. Merasa janggal, pihak keluarga korban kemudian membuat laporan orang hilang resmi ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menjerat Dwi Bagus Martono dengan konstruksi pasal pidana berlapis terkait pembunuhan berencana pada korban dewasa dan anak di bawah umur.

Konstruksi KUHP Baru dan UU Perlindungan Anak

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, penyidik turut mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Sehari, Satresnarkoba Polres Nganjuk Gulung Tiga Pengedar Pil Dobel L

Melalui penerapan kombinasi payung hukum tersebut, Dwi Bagus Martono kini menghadapi ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Sebanyak 160 personel Polda Jatim mengalami rotasi jabatan, termasuk sejumlah pejabat strategis di Polrestabes Surabaya dan beberapa…