Nganjuk, Jatimmandiri.id — Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menorehkan hasil sigap dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial DS (29), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, tak berkutik saat diringkus petugas di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah Pace.
Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh tim penyelidik di lapangan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan. Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kapolres, Rabu (4/11/2026).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi merinci kronologi penangkapan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas langsung menyergap DS di lokasi target.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu.
Masing-masing paket sabu tersebut memiliki berat 0,96 gram. Sehingga total berat bruto keseluruhan mencapai 1,92 gram.
Guna mengelabuhi petugas, barang haram itu disimpan di dalam bekas bungkus minuman yang kemudian dimasukkan ke dalam sebuah bungkus rokok.
Selain sabu, polisi turut menyita dua plastik klip kosong serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari orang lain berinisial D alias DK, yang juga masih dalam pencarian petugas. Saat ini kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” jelas Hafid.












