Surabaya, Jatimmandiri.id-Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kembali mendapat perkembangan.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Oni Setiawan, meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026) sore.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Yogi Aryanto membenarkan kabar meninggalnya Oni. Menurut dia, Oni meninggal sekitar pukul 17.00 WIB setelah sebelumnya mengalami kondisi darurat kesehatan saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Iya, mas, meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” kata Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2026).
Sempat Mengalami Kondisi Darurat di Rutan
Yogi menjelaskan, kondisi kesehatan Oni sempat memburuk ketika berada di Rutan Kejati Jatim. Setelah mengalami kondisi tersebut, Oni segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati dibawa ke RSI untuk segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” ujarnya.
Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, nyawa Oni tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat sore.
Meninggalnya Oni menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan pungli yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Oni Setiawan Tersangka Dugaan Pungli Perizinan ESDM
Oni Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan uang kepada pemohon layanan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Dugaan pungutan tersebut disebut berkaitan dengan proses pengurusan dan perpanjangan perizinan, termasuk perizinan usaha di sektor pertambangan serta air tanah.
Selain Oni, penyidik juga menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka antara lain Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.
Dugaan Pungutan Berkaitan dengan Layanan Perizinan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pemohon layanan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Pungutan tersebut diduga diminta dengan alasan mempercepat proses perpanjangan izin maupun pengurusan izin usaha baru.
Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan terhadap pihak-pihak yang masih menjalani perkara.
Proses Hukum terhadap Oni Berakhir
Meninggalnya Oni Setiawan berdampak terhadap proses hukum yang sebelumnya berjalan terhadap dirinya.
Berdasarkan ketentuan hukum pidana di Indonesia, penuntutan terhadap seseorang gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Dengan demikian, proses pidana terhadap Oni tidak dapat dilanjutkan terhadap dirinya.
Kondisi tersebut berbeda dengan tersangka lain dalam perkara yang sama. Proses hukum terhadap Aris Mukiyono, Hermawan, dan Ertika Dinawati tetap dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, meninggalnya Oni tidak serta-merta menghentikan seluruh penanganan perkara dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Aparat penegak hukum masih dapat melanjutkan proses terhadap pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa serta dugaan perbuatan yang menjadi dasar perkara tersebut.
Meninggalnya Oni Setiawan menutup proses hukum pidana terhadap dirinya. Sementara itu, perkara dugaan pungli yang menyeret sejumlah pejabat Dinas ESDM Jawa Timur masih berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku.












