Intisari Berita:
- Satgas PASTI OJK menghentikan operasional 11 entitas pergadaian tanpa izin resmi selama periode Agustus hingga September 2026.
- Penindakan merujuk pada Pasal 319 UU P2SK yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian mengantongi izin resmi paling lambat 12 Januari 2026.
- Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK turut memblokir 702.833 rekening penipuan dan mengamankan dana Rp825,2 miliar per 30 September 2026.
Jakarta, Jatimmandiri.id – Komitmen penertiban industri jasa keuangan terus digencarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), otoritas resmi menghentikan aktivitas operasional dari 11 entitas yang terbukti menjalankan bisnis pergadaian tanpa izin sepanjang periode Agustus hingga September 2026. Penindakan tegas ini dilakukan untuk menyelaraskan tata kelola industri dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah represif penutupan tempat usaha tersebut ditujukan langsung sebagai instrumen perlindungan konsumen dari jerat praktik keuangan liar. Usaha gadai tanpa izin berpotensi tinggi membebani nasabah dengan pengenaan bunga mencekik hingga ratusan persen per tahun, ketiadaan klausul perjanjian tertulis yang sah, serta risiko penyitaan barang jaminan secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang transparan.
Tenggat Waktu Pasal 319 UU P2SK: Wajib Berizin Paling Lambat 12 Januari 2026
Penertiban oleh Satgas PASTI berpijak kuat pada dasar hukum Pasal 319 UU P2SK. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian di Indonesia memiliki legalitas izin operasional resmi dari OJK paling lambat pada 12 Januari 2026. Karena batas waktu transisi tersebut telah terlampaui, pemantauan dan penyisiran ketat dijalankan terhadap setiap pihak yang masih nekat membuka layanan secara ilegal.
OJK mengingatkan masyarakat luas agar selalu memverifikasi status legalitas badan usaha pergadaian sebelum menyerahkan barang bernilai sebagai agunan pinjaman dana tunai.
Daftar 11 Entitas Pergadaian Ilegal yang Resmi Ditutup Satgas PASTI
Berdasarkan hasil investigasi Satgas PASTI, ke-11 jenama dan badan usaha berikut dinyatakan beroperasi tanpa izin OJK dan melanggar standar perlindungan konsumen nasional:
- Abizar Phone Cell – Layanan: Gadai elektronik dan kendaraan
- PT Sarara Gadai Indonesia – Layanan: Gadai elektronik dan kendaraan
- Rama – Layanan: Gadai elektronik
- Jastip Gadai & Rental iPhone – Layanan: Gadai elektronik
- Bos Muda Gadai – Layanan: Gadai elektronik
- Solution Cell – Layanan: Gadai kendaraan dan elektronik
- Khrisna Cellular – Layanan: Gadai elektronik
- NUSKAM Cell – Layanan: Gadai elektronik
- Gadai Sumber Terang – Layanan: Gadai barang umum
- Gadai Mayora – Layanan: Gadai elektronik
- PT Solusi Intira Sejahtera – Layanan: Gadai kendaraan dan elektronik
Sinergi IASC: 702.833 Rekening Diblokir, Amankan Dana Rp825,2 Miliar
Selain menertibkan entitas fisik, pencegahan kejahatan sektor finansial diperluas ke ranah kejahatan digital. Menggandeng Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK berhasil memblokir total 702.833 rekening bank yang terindikasi kuat digunakan dalam skema penipuan keuangan terhitung hingga 30 September 2026.
Dari serangkaian penindakan siber tersebut, total dana senilai Rp825,2 miliar berhasil diamankan oleh otoritas, dengan sekitar Rp207,16 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada para korban penipuan. Penanganan ini memperlihatkan penguatan sistem deteksi dini sektor perbankan terhadap ragam modus kejahatan seperti phishing, aplikasi tiruan (fake app), serta manipulasi transaksi daring.
Pedoman Keamanan Finansial bagi Masyarakat
Guna mencegah kerugian materiil berulang, OJK merilis tiga imbauan pencegahan penting bagi publik:
- Memeriksa keabsahan izin badan usaha secara berkala melalui saluran resmi dan situs web OJK.
- Menghindari tawaran pencairan pinjaman kilat yang meniadakan proses asesmen atau verifikasi standar.
- Melaporkan indikasi transaksi mencurigakan dan praktik keuangan bodong melalui layanan sambungan telepon kontak OJK maupun kanal pengaduan terpadu IASC.












