Kota Besar

Kasus Kos Benowo, Bang Udin Minta Perwali Disahkan

Penulis: Hari Agung
×

Kasus Kos Benowo, Bang Udin Minta Perwali Disahkan

Sebarkan artikel ini
DPRD Surabaya Kos Benowo
Anggota Komisi A DPRD Surabaya M Saifuddin
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin mendesak Pemkot segera menerbitkan Perwali pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.
  • Regulasi teknis dinilai mendesak demi memberi kepastian hukum bagi bangunan eksisting, menyusul temuan kos 6 lantai di Kandangan Jaya, Benowo.
  • Camat dan lurah diminta tidak pasif menunggu laporan warga, melainkan aktif turun berkoordinasi dengan RT/RW guna mengawasi usaha kos-kosan.

Surabaya, Jatimmandiri.id – Temuan bangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, menyulut perhatian serius dari kalangan legislatif Kota Pahlawan. Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Mohammad Saifuddin, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera mengesahkan dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.

Legislator yang akrab disapa Bang Udin tersebut menegaskan, ketiadaan aturan turunan teknis berpotensi memicu kekosongan hukum, khususnya dalam memperlakukan bangunan rumah kos yang telah lama berdiri sebelum perda baru disahkan. Regulasi teknis ini dipandang sangat krusial agar penindakan hukum berjalan proporsional dan tidak merugikan pelaku usaha maupun warga sekitar.

“Bangunan yang sudah berdiri sebelum lahirnya Perda tahun 2026 itu harus ada payung hukumnya, harus ada aturan turunannya yang diatur melalui Perwali,” tegas Bang Udin, Selasa (27/10/2026).

Urgensi Payung Hukum Teknis: Atur Mekanisme Sanksi dan Bangunan Eksisting

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian dan Kawasan Permukiman Layak (Hunian Layak) itu menguraikan, ketiadaan petunjuk pelaksanaan lapangan akan menyulitkan aparatur penegak perda dalam mengeksekusi sanksi administratif secara adil. Perwali tersebut wajib memuat klausul detail mengenai batasan kewajiban pemilik properti, standardisasi keselamatan, hingga mekanisme transisi penyesuaian izin bagi bangunan eksisting.

Baca Juga  Warga Miskin Daya 450 VA Didenda PLN Rp1,2 Juta, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pasang Badan

Tanpa kejelasan aturan pelaksana, pemerintah kota berisiko gamang serta rentan menemui benturan hukum saat harus menindak bangunan bertingkat tinggi yang terbukti tidak memenuhi kriteria kelayakan lingkungan permukiman.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, penegakan regulasi daerah sejatinya tidak dimaksudkan untuk mematikan iklim usaha indekos di Surabaya, melainkan menata agar seluruh kegiatan komersial berjalan tertib, higienis, dan tidak membebani fasilitas umum.

“Pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran di Kota Surabaya, tetapi tidak hanya tegas. Pemerintah juga harus memberikan solusi yang konstruktif sehingga investor yang ingin berusaha di Surabaya merasa nyaman dan warga juga terlindungi,” paparnya.

Kritik Aparatur Wilayah: Camat dan Lurah Diminta Jemput Bola

Di luar kebutuhan payung hukum, Bang Udin menyoroti lemahnya kinerja deteksi dini aparatur sipil negara di lini teritorial. Kasus kos enam lantai di Kandangan Jaya yang ditengarai telah beroperasi selama lima tahun—sementara otoritas kecamatan setempat baru mengetahuinya pascaaduan warga—menjadi catatan merah bagi pola koordinasi birokrasi paling bawah.

Ia menginstruksikan para camat dan lurah agar menanggalkan sikap kerja pasif yang hanya menunggu laporan warga masuk ke meja kerja. Aparatur kewilayahan dituntut proaktif menggalang komunikasi dengan pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk menyisir potensi pelanggaran izin hunian komersial.

“Saya sering menyampaikan kepada camat dan lurah bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2026. Mereka jangan pasif, harus aktif berkoordinasi dengan RW, RT, dan tokoh masyarakat. Kalau perlu turun dan mengecek, apakah ada rumah kos yang tidak sesuai aturan,” seru Bang Udin.

Mitigasi Krisis Lahan Parkir dan Ketertiban Warga Kampung

Langkah pencegahan sejak dini, sambungnya, sangat esensial untuk memitigasi risiko kegagalan struktur konstruksi serta menjaga kohesi sosial antartangga. Bang Udin mencontohkan maraknya bangunan kos bertingkat padat di lorong kampung yang tidak menyediakan fasilitas kantong parkir internal.

Baca Juga  Pos Polisi Margorejo Dilempar Bom Molotov oleh Pengendara Motor

Kehadiran kendaraan puluhan penghuni yang tumpah ruah di bahu jalan lingkungan berpotensi besar memicu gesekan sosial, mengganggu kelancaran mobilitas warga setempat, dan mengikis ketenteraman lingkungan sekitar.

Karena itu, ia menegaskan bahwa asas kepatuhan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2026 bersifat mengikat tanpa toleransi, tanpa membedakan apakah pemilik modal berasal dari dalam Kota Surabaya maupun luar daerah.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *