Intisari Berita:
- Kantah ATR/BPN Ponorogo menegaskan penundaan penerbitan SKPT tanah seluas 5.314 m² berstatus Hak Tanggungan semata-mata demi kepatuhan SOP perbankan dan perlindungan hak hukum para pihak.
- Informasi pertanahan bersertifikat hanya dapat diakses oleh pihak yang terbukti memiliki hubungan hukum serta mengantongi persetujuan pemegang hak tanggungan guna mencegah potensi sengketa.
- Ombudsman RI Perwakilan Jatim tengah melakukan kajian dokumen dan verifikasi formil secara objektif, serta menegaskan instansi tidak bisa serta-merta dinilai maladministrasi bila sedang menjalankan regulasi internal kedinasan.
Ponorogo, Jatimmandiri.id — Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Ponorogo menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang akuntabel dan berlandaskan kepatuhan hukum menyusul adanya aduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Aduan tersebut berkaitan dengan proses permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada objek tanah bersertifikat yang saat ini masih berstatus jaminan perbankan.
Pihak BPN Ponorogo mengklarifikasi bahwa langkah penahanan informasi dokumen yang diambil petugas loket bukan bertujuan memperlambat apalagi menutup akses keterbukaan informasi. Kebijakan tersebut justru dijalankan sebagai bentuk kehati-hatian yuridis demi memproteksi hak-hak hukum seluruh pihak yang terikat atas objek tanah yang bersangkutan.
Koordinator Pelayanan Kantah ATR/BPN Ponorogo, Rizky Yogatama, menegaskan terdapat koridor hukum kedinasan yang mengikat secara ketat dan wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur sebelum merilis data pertanahan ke ruang publik.
“Saya jawab surat kemarin intinya informasi mengenai kepemilikan tanah dapat diberikan kepada yang mempunyai hubungan hukum terhadap objek tersebut. Nanti bisa diskusi dengan Kasubbag TU yang menghadapi langsung,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, kemarin.
Objek Tanah 5.314 M² Dibebani Hak Tanggungan, Butuh Izin Bank
Secara terperinci, objek pertanahan yang dimohonkan informasi tersebut tercatat memiliki luasan 5.314 m² dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1238. Berdasarkan basis data pertanahan resmi, status yuridis tanah tersebut saat ini tengah dibebani Hak Tanggungan (dijaminkan) di institusi perbankan.
Sesuai dengan regulasi perundang-undangan pertanahan yang berlaku, tanah yang berada dalam cengkeraman hak tanggungan mensyaratkan mekanisme khusus. Setiap permohonan informasi tertulis maupun penerbitan dokumen pelengkap administratif wajib melampirkan persetujuan tertulis dari pihak kreditur selaku pemegang hak tanggungan.
Belum diterbitkannya dokumen informasi SKPT tersebut semata-mata dipicu oleh belum lengkapnya berkas persyaratan pembuktian hubungan hukum dari pemohon yang selaras dengan ketentuan eksekusi agunan perbankan. Ketegasan administratif ini ditempuh demi mencegah timbulnya sengketa hukum baru di kemudian hari.
Ombudsman Jatim Lakukan Kajian Objektif dan Verifikasi Formil
Sementara itu, berkas laporan yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum pemohon telah resmi diterima oleh kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ini memastikan bakal membedah polemik tersebut secara berimbang, objektif, dan proporsional tanpa prasangka sepihak.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Harun Al Rasyid, S.H., M.H., menyatakan bahwa setiap aduan dari elemen masyarakat adalah kewajiban untuk diregistrasi. Kendati demikian, masuknya laporan bukan berarti instansi terlapor langsung dicap melakukan pelanggaran atau bersalah.
“Kami sudah menerima laporan tersebut. Saat ini kami sedang melakukan kajian dokumen dan verifikasi formil terlebih dahulu. Kami akan melihat duduk perkaranya secara berimbang,” ungkap Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (16/10).
SOP Kedinasan Jadi Pijakan: Tak Ada Maladministrasi jika Sesuai Regulasi
Harun menambahkan, dalam menindaklanjuti serta mengurai dugaan maladministrasi pada sektor pelayanan pertanahan, Ombudsman selalu menempatkan regulasi kedinasan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal instansi terkait sebagai parameter pengujian utama.
“Jika memang dari aturan internal BPN mensyaratkan adanya dokumen atau persetujuan tertentu yang belum dipenuhi oleh pelapor—seperti masalah status hak tanggungan ini—maka hal itu akan menjadi poin pertimbangan utama kami. Kami tidak bisa memutus adanya maladministrasi jika instansi yang bersangkutan justru sedang menjalankan SOP dan undang-undang demi kehati-hatian berkas pertanahan,” tegas Harun Al Rasyid menutup penjelasannya.
Bergulirnya proses pemeriksaan di Ombudsman Jatim diharapkan dapat menjernihkan sumbatan komunikasi antara pemohon informasi dan Kantah ATR/BPN Ponorogo. Langkah penundaan penerbitan SKPT tersebut sekaligus mempertegas posisi BPN Ponorogo yang tidak mengabaikan pemohon, melainkan memegang teguh asas legalitas serta prinsip kehati-hatian hukum pertanahan di wilayah kerjanya.












