
Jatimmandiri.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Selain sebagai bukti legalitas mengemudi, SIM juga memiliki masa berlaku selama lima tahun sehingga perlu diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Saat ini, proses perpanjangan SIM semakin praktis. Masyarakat dapat mengurusnya melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), layanan SIM Keliling, maupun secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut syarat perpanjang SIM terbaru yang perlu diketahui.
Syarat Perpanjang SIM
Sebelum datang ke lokasi pelayanan atau mengajukan secara online, siapkan dokumen berikut:
- SIM asli yang masih berlaku.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Surat hasil tes psikologi.
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan.
- Pasfoto sesuai ketentuan apabila diperlukan. Untuk pengajuan di Satpas, foto biasanya dilakukan di lokasi pelayanan.
Pastikan seluruh dokumen masih berlaku agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Masa Berlaku SIM
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan terakhir.
Apabila masa berlaku telah habis, pemilik SIM umumnya harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat disarankan melakukan perpanjangan beberapa hari sebelum masa berlaku berakhir.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C I: Rp75.000
- SIM C II: Rp75.000
- SIM D: Rp35.000
- SIM D I: Rp35.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta biaya administrasi tambahan apabila menggunakan layanan tertentu.
Cara Perpanjang SIM Secara Offline
Bagi masyarakat yang memilih datang langsung ke Satpas atau SIM Keliling, berikut tahapannya:
- Datang ke lokasi pelayanan sesuai jadwal.
- Menyerahkan dokumen persyaratan.
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi apabila belum dilakukan.
- Membayar biaya perpanjangan.
- Melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Menunggu proses pencetakan SIM baru.
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih menu Perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Isi data sesuai identitas.
- Lakukan pembayaran secara elektronik.
- Pilih metode pengambilan SIM atau pengiriman ke alamat rumah.
- Tunggu proses verifikasi hingga SIM diterbitkan.
Tips Agar Perpanjangan SIM Tidak Ditolak
Untuk menghindari kendala saat mengurus SIM, perhatikan beberapa hal berikut:
- Perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
- Pastikan data pada KTP dan SIM sesuai.
- Gunakan surat kesehatan dan hasil tes psikologi yang masih berlaku.
- Siapkan dokumen asli beserta salinannya.
- Datang lebih awal apabila mengurus di Satpas atau SIM Keliling agar tidak mengantre terlalu lama.
Pentingnya Memiliki SIM yang Masih Berlaku
Mengemudi menggunakan SIM yang masih berlaku bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.
Selain menghindari sanksi tilang, SIM yang aktif juga memudahkan proses administrasi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau klaim asuransi kendaraan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa aktifnya berakhir.












