PURBALINGGA, Jatim Mandiri – Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Purbalingga untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pembangunan.
Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Desa.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan perubahan regulasi pajak dan retribusi diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menata kembali jenis pajak dan retribusi agar lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.
“Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu diubah dan disesuaikan sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah serta menata ulang jenis pajak dan retribusi agar lebih adil, transparan, dan tepat sasaran,” kata Fahmi dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Kamis (13/8).
Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan setelah regulasi sebelumnya dievaluasi oleh Kementerian Keuangan. Penyesuaian juga mencakup penambahan dan perubahan objek retribusi.
Sementara Raperda tentang Desa disusun untuk menyesuaikan aturan daerah dengan dinamika regulasi mengenai desa, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui regulasi baru tersebut, berbagai ketentuan mengenai desa di Purbalingga akan disatukan dalam satu peraturan daerah. Pemerintah daerah berharap aturan tersebut dapat memperkuat peran desa dalam pembangunan.
“Dengan peraturan daerah yang baru ini, diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi desa dalam rangka mendorong kemandirian desa, mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kedudukan desa sebagai subjek pembangunan,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Pemkab Purbalingga dan DPRD juga menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,931 triliun, turun 7,72 persen dibandingkan APBD murni 2026.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,033 triliun, turun 3,45 persen. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp102,16 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan neto.
Fahmi mengatakan perubahan APBD akan diarahkan untuk memperkuat infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah, pendidikan, layanan kesehatan, pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan desa.
Pemkab Purbalingga juga memperoleh tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp17,2 miliar dari pemerintah pusat. Tambahan tersebut terdiri atas Dana Alokasi Umum untuk dukungan penggajian ASN sebesar Rp8,1 miliar dan kurang bayar dana bagi hasil hingga 2024 sebesar Rp9,1 miliar.
Tambahan TKD tersebut belum masuk dalam Perubahan KUA-PPAS maupun Raperda Perubahan APBD yang diserahkan dalam rapat paripurna.
“Sehingga diharapkan dapat disesuaikan saat pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Anggaran,” kata Fahmi.
Ia berharap seluruh raperda dapat segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.












