Jatim

Soroti Kampung Narkoba Jalan Kunti, DPRD Jatim Desak Pengawasan Masuk Permukiman Warga

Penulis: Hari Agung
×

Soroti Kampung Narkoba Jalan Kunti, DPRD Jatim Desak Pengawasan Masuk Permukiman Warga

Sebarkan artikel ini
DPRD Jatim
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Andy Firasadi
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim mendesak pengawasan narkoba diperluas hingga ke permukiman warga menyusul temuan kampung narkoba di Jalan Kunti, Surabaya.
  • Polda Jatim mencatat 1.870 kasus dengan 2.382 tersangka (Juli–September 2026), sementara 86 dari 149 kasus di Surabaya terjadi di lingkungan permukiman.
  • Legislator Andy Firasadi menekankan penindakan tegas jaringan pengedar wajib diimbangi pencegahan dini lintas sektor dan rehabilitasi pemulihan.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan peredaran narkotika hingga ke kawasan permukiman padat penduduk. Desakan ini mencuat menyusul pengungkapan ribuan kasus narkoba serta temuan basis peredaran di permukiman, salah satunya keberadaan kampung narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya.

Legislator menilai pola persebaran barang terlarang kini kian bergeser dan menyusup langsung ke ruang hidup masyarakat, sehingga strategi pemberantasan tidak boleh lagi hanya berfokus pada titik hiburan malam.

Data Kasus Melonjak: 86 Kasus Terjadi di Kawasan Pemukiman

Kekhawatiran parlemen diperkuat oleh rincian data penegakan hukum sepanjang tahun 2026. Berdasarkan catatan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), aparat berhasil mengungkap 1.870 kasus peredaran narkoba dengan total 2.382 tersangka dalam rentang waktu Juli hingga September 2026.

Dari pengungkapan skala provinsi tersebut, volume barang bukti yang disita tergolong masif, meliputi:

  • 86.544,25 gram sabu
  • 27.571 butir pil ekstasi
  • 1.079.746 butir obat keras berbahaya

Sementara itu pada tingkat kota, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membukukan 149 kasus tindak pidana narkotika dengan 206 tersangka selama periode Januari hingga April 2026. Dari angka tersebut, sebanyak 86 kasus di antaranya justru terendus di wilayah permukiman warga.

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bondowoso Bagikan Beras Gratis untuk Warga Desa Curahpoh

Keseimbangan Represif dan Preventif Lintas Sektor

Anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Andy Firasadi, menegaskan bahwa tindakan tegas di lapangan harus berjalan selaras dengan mitigasi sosial sejak dini.

“Penindakan terhadap jaringan pengedar harus dilakukan secara tegas. Namun, kita juga tidak boleh mengabaikan pencegahan,” tegas Andy saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Andy, tembok pertahanan terhadap penetrasi narkoba menuntut konsolidasi menyeluruh yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, lembaga pendidikan, keluarga, dan elemen masyarakat rukun tetangga.

“Pencegahan harus dimulai sebelum anak-anak kita terpapar. Keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, dan pemerintah harus bergerak bersama,” ujarnya.

Pemetaan Wilayah Rawan, Kegiatan Pemuda, hingga Akses Rehabilitasi

Sebagai langkah konkret, Andy mendorong aparat dan pemda menyusun pemetaan wilayah rawan secara berkala serta menggencarkan edukasi bahaya zat adiktif secara berkesinambungan. Selain itu, pemerintah perlu membuka ruang kreasi dan fasilitas aktivitas produktif bagi generasi muda agar tidak terjebak dalam lingkaran sindikat.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya perluasan akses rehabilitasi medis maupun sosial bagi para pengguna, dengan mekanisme asesmen ketat dan tetap berlandaskan koridor hukum yang berlaku.

“Pemberantasan narkoba tidak cukup diukur dari jumlah kasus yang diungkap dan tersangka yang ditangkap, tetapi juga dari keberhasilan mencegah penyalahgunaan serta memulihkan pengguna,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Andy mengimbau seluruh lapisan warga untuk segera melapor melalui kanal resmi kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN) jika mendeteksi indikasi transaksi gelap, tanpa melakukan aksi main hakim sendiri di lingkungan masing-masing.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *