Jatim

Soal Pungli ESDM Jatim Rp8,44 Miliar, Yordan Batara Goa Soroti Modus Mainkan OSS dan Desak Audit Total

×

Soal Pungli ESDM Jatim Rp8,44 Miliar, Yordan Batara Goa Soroti Modus Mainkan OSS dan Desak Audit Total

Sebarkan artikel ini
Pungli ESDM jatim
Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Yordan M. Batara Goa
Example 468x60

Intisari Berita:

  • Anggota Komisi A DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan modus kasus pungli Dinas ESDM senilai Rp8,44 miliar adalah memperlambat pengeluaran izin di OSS untuk memeras pelaku usaha.

  • Legislator PDI Perjuangan ini mendesak Pemprov Jatim menerapkan sistem perizinan full online yang bisa dipantau transparan setiap tahapan dan kendalanya guna menutup celah pungli.

  • DPRD Jatim mendorong Pemprov melangsungkan audit investigatif dan pembersihan total pejabat terindikasi demi menyelamatkan public trust agar masyarakat tidak apatis mengurus izin.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Terbongkarnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur senilai Rp8,44 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendapat perhatian serius dari DPRD Jawa Timur.

Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Yordan M. Batara-Goa, membeberkan bahwa konstruksi penanganan perkara ini menunjukkan celah rawan pada pemanfaatan sistem perizinan yang ada.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Menurut Yordan, modus operandi oknum pejabat dan pegawai yang terseret adalah sengaja memperlambat proses pengeluaran izin di aplikasi Online Single Submission (OSS) demi meminta uang pelicin dari pemohon.

“Jadi kalau dari apa yang disampaikan oleh Kejaksaan, modus operandinya adalah memperlambat pengeluaran izin pengajuan di OSS (Online Single Submission), lalu meminta tambahan dana untuk memperlancar izin tersebut,” jlentreh Yordan kepada Jatimmandiri.id melalui sambungan gawainya, Kamis (30/7/2026).

Dampak PAD dan Celah Sistem Perizinan Online

Meski biaya tambahan pungli tersebut ditarik di luar tarif resmi negara, Yordan menilai praktik culas ini tetap berimbas negatif terhadap kestabilan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan iklim investasi Jawa Timur. Pelaku usaha dipastikan enggan atau terbebani saat mengurus legalitas usaha.

Ia pun menyoroti klaim pembenahan sistem perizinan daring. Menurut Yordan, pengurusan izin sebenarnya sudah menggunakan aplikasi OSS secara online, namun oknum nakal tetap menemukan celah transaksi manual di luar sistem.

Baca Juga  Khofifah Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Jatim Sore Ini: Berikut Daftar 6 Nama yang Resmi Ditetapkan

beberapa catatan penting evaluasi sistem perizinan dari Yordan M Batara Goa DPRD Jatim:

  • Kepastian Durasi Izin: Evaluasi batas waktu proses perizinan agar tidak dimanfaatkan oknum untuk memperlambat dokumen secara sepihak.

  • Fitur Full Online & Pelacakan Transparan: Pemohon harus bisa memantau (monitoring) posisi dokumen secara real-time dari tahap awal hingga akhir, lengkap dengan catatan kendala jika ada syarat yang kurang.

  • Digitalisasi Tanpa Tatap Muka: Memangkas interaksi langsung antara pemohon dan pejabat pemberi izin guna menghilangkan celah ‘uang pelicin’.

“Sistemnya sudah berjalan online, tetapi ternyata masih terjadi kebocoran, sehingga evaluasi ulang sangat diperlukan. Tahapan itu seharusnya bisa dipantau setiap saat secara transparan. Jika tidak memenuhi syarat, pemohon bisa langsung tahu penyebabnya,” tegasnya.

Pertaruhan Kepercayaan Publik (Public Trust)

Guna memulihkan marwah birokrasi, Yordan mendesak Pemprov Jawa Timur untuk tidak ragu menggelar audit investigatif secara menyeluruh dan melakukan pembersihan terhadap jajaran yang terindikasi terlibat dalam pusaran korupsi perizinan ini.

Ia memperingatkan bahwa pertaruhan terbesar dari skandal pungli Rp8,44 miliar di Dinas ESDM Jatim ini adalah rontoknya tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap pemerintah daerah.

“Mengenai mendesaknya Pemprov melakukan audit investigatif, hal itu jelas sangat mendesak agar perbaikan dapat segera dilakukan. Semua pihak yang terindikasi terlibat harus segera dibersihkan. Taruhannya adalah kepercayaan publik (public trust). Jangan sampai masyarakat menjadi apatis, enggan membayar pajak, atau enggan mengurus izin karena adanya praktik seperti ini,” pungkas Yordan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *