Mojokerto, Jatimmandiri.id – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali menggelinding ke ranah hukum.
Korban berinisial IM (17), gadis asal Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, diketahui tengah berbadan dua dengan usia kandungan memasuki empat bulan.
Kasus ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib setelah terduga pelaku, M Fahim Firmansyah, yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Sidoarjo, dinilai tidak menunjukkan iktikad baik.
Laporan polisi tersebut resmi dilayangkan oleh ayah korban, Ismujiarto, ke Polres Pasuruan dengan nomor laporan LP/B/67/VII/2026/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi yang sempat digelar di balai desa setempat berakhir buntu.
Ayah korban mengungkapkan kekesalan sekaligus kesedihannya atas musibah yang menimpa putrinya.
Ia mengaku awalnya pihak keluarga menaruh curiga terhadap perubahan gelagat dan kondisi fisik korban.
“Kecurigaan muncul karena korban yang biasa minta beli pembalut, sekarang tidak ada kebiasaan itu. Dan korban dilakukan tes kehamilan di salah satu rumah sakit di Pasuruan, ternyata hasilnya positif,” ujar Ismujiarto, Sabtu (18/7/2026).
Mendapati hasil medis tersebut, korban akhirnya terbuka kepada sang ayah.
IM mengaku bahwa aksi persetubuhan itu terjadi di salah satu penginapan yang berlokasi di Jalan Pacaluan, Villa Barrokah, Pasuruan, pada Sabtu (11/4/2026) lalu.
Menurut Ismujiarto, pihak keluarga sudah berulang kali membuka pintu komunikasi dan melakukan mediasi dengan keluarga terlapor demi mencari jalan keluar.
Namun, seluruh upaya kekeluargaan tersebut sama sekali tidak membuahkan solusi.
Kekecewaan keluarga semakin memuncak setelah beredarnya rumor mengenai perilaku terlapor di media sosial.
“Dan di media sosial juga sudah beredar kalau terlapor sudah bersama wanita lain,” tandas Ismujiarto.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bakal memproses laporan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kanit PPA Polres Pasuruan, Ipda Achmad Syaifuddin Bachtiar, menyampaikan bahwa terlapor diduga kuat melanggar pasal berlapis.
Di antaranya pasal 1 angka 47, angka 48, dan angka 52 pasal 7 ayat (1) huruf H, pasal (16) ayat 1 huruf J, serta pasal 29 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum resmi naik menjadi Laporan Polisi (LP) pada bulan Juli ini, perkara tersebut rupanya sudah sempat diadukan oleh pihak korban sejak beberapa bulan lalu.
“Benar. Laporan pengaduan masyarakat nomor LPM /242/V/2026 SPKT Pasuruan tanggal 28 Mei 2026,” tutur Kanit PPA Polres Pasuruan.












