Gresik, jatimmandiri.id- Sengketa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya SDN 207 Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Meski telah berlangsung selama 35 tahun dan memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hak ahli waris pemilik tanah tersebut belum mendapatkan kepastian.
Perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/1991/PN Gsk yang melibatkan Sampet sebagai penggugat dan Kepala Desa sebagai tergugat itu telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Kepastian status hukum perkara tersebut diperkuat melalui Surat Keterangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik tertanggal 30 April 2025.
Surat yang ditandatangani Panitera PN Gresik, Mohammad Hamidi, S.H., M.H., itu menerangkan bahwa perkara telah diputus dalam sidang terbuka untuk umum dan berkekuatan hukum tetap.
Namun, putusan tersebut dinilai belum diikuti dengan realisasi penyelesaian hak atas tanah yang disengketakan. Pihak ahli waris mengaku masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Kuasa hukum ahli waris Muslimah, Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd., menyampaikan bahwa sebelumnya Pemkab Gresik melalui Bagian Hukum telah menyatakan komitmen untuk menuntaskan persoalan tersebut pada 2026.
Penyelesaian yang dijanjikan, menurutnya, dapat dilakukan melalui penyediaan tanah pengganti atau pemberian ganti rugi kepada pihak ahli waris.
“Kami membutuhkan kepastian dan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Jika tidak ada perkembangan konkret, kami akan mempertimbangkan permohonan eksekusi sesuai amar putusan dan ketentuan hukum acara perdata,” tegas Idham.
Sementara itu, Saifudin, salah satu ahli waris Muslimah, mengungkapkan kekecewaannya karena persoalan tersebut belum juga terselesaikan. Perjuangan mempertahankan hak atas tanah itu bahkan telah berlangsung sejak orang tuanya masih hidup.
Namun, hingga sang ibu meninggal dunia, belum ada kejelasan mengenai penyelesaian sengketa tersebut.
“Kami hanya ingin kejelasan dan penyelesaian yang adil. Hak kami sudah terlalu lama terkatung-katung,” ujar Saifudin.
Harapan serupa disampaikan Abu Hasan yang mengaku menjadi saksi hidup sejak awal proses persidangan. Ia berharap pemerintah memberikan perhatian serius dan tidak mengabaikan hak masyarakat yang tengah memperjuangkan kepastian hukum.
“Jangan sampai hak wong cilik terabaikan. Perkara ini sudah berlangsung puluhan tahun. Harus ada keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penyelesaian sengketa lahan SDN 207 Sidoraharjo dari pihak pemerintah daerah.
Redaksi Jatim Mandiri tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Gresik, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, serta Pengadilan Negeri Gresik guna memperoleh penjelasan berimbang terkait status dan langkah penyelesaian perkara tersebut.












