Intisari Berita:
RW 5 Kelurahan Wonorejo merespons positif SE Wali Kota Surabaya No. 100.3.4.3/16871/436.1.1./2026 tentang Pembatasan Iuran RT/RW.
Iuran keamanan dan kebersihan tetap diperbolehkan selama berdasar musyawarah warga, batas wajar, dan berkonsultasi dengan Lurah.
SE melarang pungutan pindah datang, jaringan internet, surat pengantar, dan pendataan; sumbangan sukarela/HUT RI tetap diperbolehkan.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4.3/16871/436.1.1./2026 tentang Pembatasan Pemungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW menuai tanggapan positif di tingkat akar rumput. Pengurus RW 5 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, menyikapi aturan baru tersebut sebagai sebuah pengingat (warning) untuk menjaga transparansi dan komitmen pengabdian sosial.
Guna menyamakan persepsi, pengurus RW 5 menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Ketua RT 01 hingga RT 09 di Balai RW 5 Kelurahan Wonorejo, Jumat malam (17/7/2026).
Ketua RW 5 Kelurahan Wonorejo, Susanti, menegaskan bahwa penarikan iuran di wilayahnya sejak tahun 2022 selalu berlandaskan musyawarah dan kesepakatan tertulis tanpa ada unsur pemaksaan.
“Sejak awal kepengurusan kami di tahun 2022, setiap penarikan iuran atau sumbangan selalu melalui proses musyawarah bersama warga. Hasilnya dituangkan dalam surat kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua RT dan Ketua RW,” ungkap Susanti.
Poin Larangan dan Pungutan yang Diperbolehkan
Sesuai dengan arahan SE Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Pemkot Surabaya menggariskan rincian aturan terkait pemungutan di lingkungan kampung:
Pungutan yang Dilarang Tegas:
-
Pungutan terhadap warga yang baru pindah atau datang.
-
Pungutan terkait izin/pemasangan jaringan internet.
-
Biaya pengurusan surat pengantar RT/RW.
-
Pungutan biaya untuk kegiatan pendataan penduduk.
Pungutan/Sumbangan yang Diperbolehkan:
-
Iuran Keamanan & Kebersihan/Penerangan: Diperbolehkan dalam batas wajar untuk fasilitas/utilitas yang belum dikuasai Pemkot, dengan syarat dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Lurah setempat.
-
Sumbangan Kegiatan (HUT RI dll): Diterima selama bersifat sukarela, tidak mengikat, dan nominalnya tidak dipatok secara kaku.
Ketua RT 06, Uci, serta Ketua RT 07, Sarman, mengamini bahwa aturan ini selaras dengan praktik yang berjalan di lapangan, di mana iuran ditarik secara wajar demi menopang operasional pelayanan warga.
Edukasi Tiga Pilar: Pengabdian Tanpa Patah Semangat
Pertemuan koordinasi tersebut turut dihadiri unsur Tiga Pilar Kelurahan Wonorejo, yaitu Bhabinkamtibmas Aiptu Joko S. serta Babinsa Serka M. Fathoni dan Sertu Sudiyanto. Kehadiran mereka bertujuan memberikan suntikan motivasi bagi para pengurus RT/RW agar tidak kendor dalam bertugas.
“Pekerjaan menjadi Ketua RT dan RW ini adalah ladang pengabdian yang penuh tantangan. Jangan patah semangat, rezeki sudah ada yang mengatur. Insyaallah, Allah SWT akan membalas semua kebaikan dan keikhlasan Bapak dan Ibu sekalian,” tutur Aiptu Joko S. saat memberikan pengarahan.
Rangkaian pertemuan yang berjalan hangat dan kondusif tersebut resmi diakhiri pada pukul 21.30 WIB dengan pembacaan doa bersama yang dipimpin oleh Wakil Ketua RW 5, Sumanto.












