Jatim

Respons Prioritas TKD Mendagri, Fuad Benardi Soroti Kesenjangan Fiskal Daerah Berdasarkan PMK 97/2025

×

Respons Prioritas TKD Mendagri, Fuad Benardi Soroti Kesenjangan Fiskal Daerah Berdasarkan PMK 97/2025

Sebarkan artikel ini
tkd
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi
Example 468x60

Intisari Berita:

  • Menanggapi kebijakan prioritas TKD bagi daerah berfiskal lemah dan rawan bencana, Anggota Komisi C DPRD Jatim Fuad Benardi menyoroti masih lebarnya kesenjangan fiskal antardaerah di Jatim.
  • Kendati kapasitas fiskal Pemprov Jatim naik ke kategori tinggi pada PMK No. 97 Tahun 2025, sejumlah kabupaten/kota di Madura, wilayah pegunungan, dan daerah ber-PAD terbatas kerap berada di kategori rendah.
  • Legislatif menekankan penetapan daerah penerima prioritas wajib mengacu data valid lampiran PMK agar alokasi transfer pusat tepat sasaran dan objektif.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Sinyal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memastikan daerah berkapasitas fiskal lemah serta rawan bencana menjadi prioritas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif Jawa Timur. Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Fuad Benardi, menilai kebijakan afirmasi tersebut sangat relevan guna memangkas disparitas kemampuan keuangan antarkabupaten/kota di Jawa Timur.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Menurut Politisi muda fraksi PDIP ini, meskipun kapasitas fiskal di level Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatatkan peningkatan positif, kondisi di tingkat daerah bawahan masih memperlihatkan ketimpangan yang nyata.

“Peta kapasitas fiskal daerah di Jawa Timur masih menunjukkan kesenjangan antardaerah, meski kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Timur naik dari kategori sedang menjadi tinggi berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2025,” ujar Fuad kepada Jatimmandiri, Kamis (20/8/2026).

Membedah Klasifikasi Fiskal Berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2025

Fuad menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah telah ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025. Regulasi tersebut memetakan kemampuan keuangan daerah ke dalam lima klaster utama: sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah.

Baca Juga  Rem Blong Beruntun di Pacet Mojokerto, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

“Di tingkat kabupaten dan kota, daerah dikelompokkan dalam lima kategori kapasitas fiskal, yakni sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah, berdasarkan pemetaan Kementerian Keuangan,” kata Fuad.

Ia menambahkan bahwa kapasitas fiskal suatu daerah secara mendasar ditentukan oleh seberapa kuat daerah tersebut menopang kebutuhan belanjanya secara mandiri.

“Secara umum, kapasitas fiskal daerah dipengaruhi kemampuan daerah membiayai kebutuhan melalui pendapatan asli daerah dan sumber penerimaan lainnya,” imbuhnya.

Kantong Daerah Ber-PAD Terbatas dan Wilayah Rawan

Melihat kecenderungan dari pola pemetaan tahun-tahun sebelumnya, Blegur menyebutkan sejumlah wilayah geografis di Jawa Timur yang kerap menghadapi keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ruang fiskal yang sempit, mulai dari pulau Madura hingga kawasan pegunungan.

Beberapa daerah yang kerap masuk dalam kategori berfiskal terbatas antara lain:

Wilayah Madura: Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Wilayah Pegunungan & Selatan-Barat: Kabupaten Pacitan, Trenggalek, Ngawi, Magetan, Situbondo, Bondowoso, dan Lumajang.
Daerah Perkotaan Berskala APBD Kecil: Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo.

Karakteristik daerah-daerah tersebut dinilai memerlukan perhatian khusus, terlebih jika dihadapkan pada ancaman bencana hidrometeorologi tahunan yang dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tekankan Validitas Data Lampiran Resmi PMK

Kendati sejumlah daerah memiliki indikasi kerentanan fiskal, Fuad mengingatkan agar penetapan sasaran kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat tetap dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berbasis data resmi pemerintah pusat.

“Namun, daftar tersebut bukan peringkat resmi kapasitas fiskal daerah berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2025. Penetapan daerah dengan KFD terendah tetap harus merujuk langsung pada lampiran resmi PMK untuk menghindari kesimpulan yang tidak didukung data,” tegas Fuad.

Baca Juga  Reses di Bojonegoro, Wakil Ketua DPRD Jatim Kawal Usulan JUT

Melalui pengawalan data yang akurat pada lampiran PMK Nomor 97 Tahun 2025, Komisi C DPRD Jatim berharap transfer anggaran prioritas dari pemerintah pusat benar-benar mendarat di daerah yang paling membutuhkan, sehingga mampu memperkuat ketahanan fiskal daerah dalam menghadapi potensi bencana serta menggerakkan roda ekonomi lokal.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Bank Syariah Indonesia Regional VIII Surabaya dan Regional XII Surabaya Bali Nusra menggandeng investor serta sejumlah lembaga…

Berita

Kekeringan Melanda 22 Daerah di Jatim Surabaya, Jatim Mandiri Kekeringan melanda 22 kabupaten/kota di Jatim dan berdampak pada sekitar 24.136…