Jatim

Sah! DPRD Jatim Tetapkan 2 Perda Baru: Lindungi Hak Disabilitas dan Sesuaikan Hak Keuangan Dewan

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Sah! DPRD Jatim Tetapkan 2 Perda Baru: Lindungi Hak Disabilitas dan Sesuaikan Hak Keuangan Dewan

Sebarkan artikel ini
DPRD Jatim
Example 468x60

Intisari Berita

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • DPRD Jatim dan Pemprov Jatim resmi mengesahkan Perda Disabilitas dan Perda Revisi Hak Keuangan Dewan pada 28 September 2026.
  • Perda Disabilitas menggantikan regulasi 2013, menggeser paradigma dari sekadar bantuan sosial menjadi berbasis hak asasi manusia.
  • Revisi Perda Hak Keuangan Dewan menyesuaikan PP Nomor 1 Tahun 2023 dengan mengubah 12 pasal dan 7 pokok materi.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Langkah konkret penguatan payung hukum daerah kembali ditorehkan Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur resmi menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif lewat forum Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (28/9/2026).

Adapun dua instrumen hukum daerah yang disahkan tersebut mencakup regulasi perlindungan kelompok rentan serta tata kelola kelembagaan dewan, yakni:

  1. Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas.
  2. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Seluruh Fraksi Bulat Setuju, Eksekutif Diminta Tindak Lanjuti Masukan Kritis

Rapat paripurna pengesahan regulasi strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Timur, M. Musyafak Rouf. Sebelum palu persetujuan diketok, masing-masing fraksi di parlemen daerah terlebih dahulu memaparkan pandangan akhir mereka terhadap substansi kedua produk hukum tersebut.

Musyafak menegaskan, hasil telaah akhir menunjukkan suara bulat dari seluruh elemen fraksi untuk meloloskan kedua raperda menjadi perda sah. Konsensus politik inilah yang kemudian dikonversi menjadi keputusan resmi lembaga legislatif Jawa Timur.

“Berbagai saran, pendapat, serta harapan yang disampaikan fraksi-fraksi kepada Gubernur Jawa Timur agar mendapat perhatian dan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Musyafak kepada jajaran eksekutif.

Baca Juga  Ingatkan Bakti Orang Tua pada Wisudawan

Untuk menuntaskan tertib administrasi persidangan, Sekretaris DPRD Jatim, M. Ali Kuncoro, membacakan secara seksama draf Rancangan Keputusan DPRD Jawa Timur ihwal penetapan kedua perda tersebut. Berdasarkan keputusan yang dibacakan, kedua produk hukum daerah itu resmi dinyatakan berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni 28 September 2026.

Paradigma Baru Hak Asasi: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Pembangunan

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyambut positif penetapan ini sekaligus menghaturkan apresiasi serta terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh jajaran legislator atas kerja sama intensif dalam proses pembahasan materi regulasi.

Khofifah menggarisbawahi bahwa Perda Disabilitas anyar ini hadir sebagai landasan hukum yang adaptif sekaligus progresif guna menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika perundang-undangan nasional.

Merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, regulasi daerah ini secara fundamental merombak pendekatan lama: beralih dari pola pemberian bantuan berbasis belas kasihan (charity-based approach) menuju pemenuhan hak asasi manusia yang setara (human rights-based approach).

“Penyandang disabilitas kini ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, tanggung jawab, serta kedudukan yang setara. Kita ingin memastikan Jawa Timur menjadi daerah no one left behind, tidak ada seorang pun yang tertinggal karena kondisi disabilitasnya,” tegas Khofifah.

Gubernur menambahkan, pengesahan perda merupakan gerbang awal komitmen jangka panjang. Substansi perda harus segera diejawantahkan ke dalam desain kebijakan teknis, rancangan program kerja, postur alokasi anggaran, dan langkah konkret di lapangan.

Ke depan, Pemprov Jatim berencana memperkuat kolaborasi lintas sektor yang meliputi:

  • Penyelenggaraan rehabilitasi sosial terintegrasi;
  • Penyediaan aksesibilitas fisik dan fasilitas pada layanan publik;
  • Pelatihan kerja inklusif dan ramah ragam disabilitas;
  • Pendampingan dan perlindungan bantuan hukum; hingga
  • Penguatan kelembagaan pendukung hak-hak disabilitas.
Baca Juga  Polres Gresik dan Forkopimca Bersinergi Amankan Khitanan Massal

Penyesuaian Hak Keuangan Dewan: Harmonisasi Regulasi dan Larangan Fasilitas Ganda

Terkait regulasi kedua, yakni Perda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim, Gubernur memaparkan bahwa pembaruan aturan tersebut merupakan konsekuensi langsung untuk menyelaraskan aturan lokal dengan regulasi vertikal, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023.

Perubahan ini mencakup perbaikan signifikan pada 12 ketentuan pasal serta 7 pokok materi muatan. Beberapa klausul krusial yang ditata ulang meliputi:

  • Penataan anggaran belanja sekretariat dewan;
  • Penambahan masa reses bagi anggota dewan yang menjangkau wilayah sulit/terpencil;
  • Fasilitasi sarana dan prasarana penunjang kinerja perwakilan rakyat;
  • Penyesuaian nomenklatur dan istilah kendaraan dinas; serta
  • Prosedur baku pengembalian dan pemindahtanganan aset kendaraan.

Di akhir penyampaiannya, Khofifah menekankan prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah agar hak-hak administratif tidak mencederai etika tata kelola keuangan publik.

“Pengaturan hak keuangan dan administratif ini harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah tanpa mengakibatkan pemberian fasilitas ganda,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jatim

Lumajang, Jatimmandiri.id – Pendidikan vokasi semakin menjadi pilihan masyarakat. SMKN 1 Lumajang mencatat sekitar 1.200 calon siswa mendaftar pada penerimaan…

Jatim

Medan, Jatimmandiri.id- Pengembangan Museum Mpu Tantular di Sidoarjo diarahkan tidak sekadar memperkaya koleksi, tetapi juga membuka peluang baru bagi ekonomi…