Surabaya, Jatim Mandiri
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim mencapai Rp8,44 miliar serta menetapkan satu tersangka baru. Menyusul perkembangan penyidikan itu, Dinas ESDM Jatim menunjuk pelaksana tugas Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) dan menyiapkan pembenahan sistem perizinan berbasis daring.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penyidik telah mengidentifikasi uang hasil pungli senilai Rp8,44 miliar berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan pemeriksaan para tersangka. “Berdasarkan fakta hasil penyidikan, uang hasil pungutan liar yang berhasil diidentifikasi dan ditemukan penyidik mencapai total Rp8,44 miliar,” katanya di Surabaya, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (30/7).
Menurut Punia, penyidik telah menyita uang dan sejumlah aset senilai Rp5,54 miliar sebagai barang bukti. Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka serta menyita tambahan barang bukti senilai Rp1,95 miliar.
Tambahan barang bukti tersebut meliputi uang Rp1,84 miliar yang berasal dari sejumlah pihak. Terdiri dari Rp1,1 miliar dari tersangka AM, Rp63,85 juta dari tersangka OS, Rp20,31 juta dari tersangka H, dan Rp202 juta dari tersangka ED. Penyidik juga menyita Rp132,53 juta dari saksi berinisial R serta Rp326,2 juta dari saksi berinisial V yang diduga merupakan bagian hasil pungli milik tersangka AM.
Selain uang tunai, Kejati menyita kalung emas seberat 19,650 gram senilai Rp40,67 juta yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungli milik tersangka OS. Penyidik juga mengamankan dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram dengan total nilai Rp68 juta dari saksi berinisial NK yang diduga diberikan saat serah terima jabatan Kepala Dinas ESDM Jatim menggunakan dana hasil pungli.
Punia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah menyita uang Rp3,69 miliar dan satu unit mobil bernomor polisi L 1275 ABD. Dengan tambahan penyitaan tersebut, total aset yang diamankan mencapai Rp5,54 miliar, satu unit mobil, kalung emas, dua keping logam mulia Antam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kejati Jatim menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Punia mengungkapkan ED diduga memerintahkan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah meminta pungutan kepada 217 pemohon izin dengan total sekitar Rp1,34 miliar. “Yang kemudian uang-uang tersebut dilaporkan kepada tersangka ED dan AM. Tersangka ED juga menikmati hasil uang pungli tersebut yang jumlahnya signifikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman mengatakan jabatan Kepala Bidang GAT sementara diisi Sekretaris Dinas ESDM Jatim Ibnu Arief sebagai pelaksana tugas. “Plt Kabid GAT diisi oleh Pak Sekretaris (Ibnu Arief),” katanya.
Aftabuddin menegaskan pihaknya akan melakukan pembenahan menyeluruh pada sektor GAT dan pertambangan, termasuk mengubah seluruh proses perizinan menjadi berbasis aplikasi daring.
“Kami akan lakukan pembenahan secara optimal, termasuk mengubah semua proses perizinan menjadi online dan memiliki sistem yang baik serta transparan,” ujarnya. Ia menambahkan, sistem perizinan daring disiapkan untuk bidang pertambangan dan GAT agar seluruh proses menjadi lebih transparan. (ant/ibn)












