Jateng

Puluhan SPPG di Grobogan Dihentikan Sementara, BGN Soroti Standar IPAL dan Keamanan Pangan

×

Puluhan SPPG di Grobogan Dihentikan Sementara, BGN Soroti Standar IPAL dan Keamanan Pangan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Grobogan, Jatimmandiri.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara

operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Grobogan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 terkait pemberhentian operasional sementara SPPG di Jawa Tengah.

Penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan sejumlah SPPG yang belum memiliki atau belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah itu diambil untuk mengantisipasi risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan data yang diterima, terdapat 24 SPPG di Grobogan yang masuk daftar penghentian operasional sementara. Lokasinya tersebar di sejumlah kecamatan seperti Karangrayung, Godong, Kradenan, Purwodadi, Gubug, Penawangan, Tawangharjo, Brati, Gabus, Tegowanu, hingga Tanggungharjo.

Adapun daftar SPPG yang terdampak meliputi SPPG Karangrayung Sumberjosari 4, Godong Sumberagung, Kradenan Kradenan, Tegowanu Mangunsari, Purwodadi Kuripan 7, Purwodadi Purwodadi 5, dan Tanggungharjo Sugihmanik.

Lalu, Gabus Banjarejo 2, Godong Pahesan, Gubug Gubug 2, Grobogan Grobogan 1, Karangrayung Telawah, Karangrayung Sendangharjo, Penawangan Wolo, Tawangharjo Tawangharjo, Godong Sambung 4, Brati Karangsari, Gubug Trisari, Grobogan Getasrejo, Purwodadi Kuripan 4, Karangrayung Sendangharjo 2, Kradenan Kalisari, Purwodadi Nambuhan, serta Penawangan Kluwan.

Surat Edaran

Selain penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah bagi SPPG yang masuk kategori perbaikan mayor atau Non Kejadian Menonjol.

Dalam surat tersebut, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran operasional melalui Virtual Account (VA) paling lambat 1×24 jam sejak surat diterbitkan.

BGN menyebut, status penghentian operasional sementara dapat dicabut setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung yang telah diverifikasi dan dinyatakan selesai oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

Baca Juga  Buntut Masalah IPAL di Blora: Badan Gizi Nasional Bekukan 13 Satuan Pelayanan, 5 Di Antaranya Kini Resmi Dipulihkan

Dengan penghentian sementara ini, pengelola SPPG diminta segera melakukan pembenahan agar layanan pemenuhan gizi dapat kembali berjalan sesuai standar keamanan pangan dan kualitas yang ditetapkan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi terkait dari Koordinor Wilayah (Korwil) SPPG se-Kabupaten Grobogan Alza Nabiel Zamzami.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *