Probolinggo, Jatim Mandiri
Polsek Tongas akan menggelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp60 juta, setelah terduga dua kali tidak memenuhi undangan klarifikasi. Penyidik juga menyiapkan pemanggilan ketiga untuk melanjutkan proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Tongas mengatakan, penyidik telah dua kali mengirim surat undangan klarifikasi kepada terduga berinisial Rohim. Surat tersebut bahkan diantarkan langsung ke alamat terduga, namun hingga panggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi.
“Surat undangan sudah dua kali kami kirim, bahkan saya sendiri yang mengantarkan langsung. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kanit Reskrim, Minggu (2/8).
Penyidik memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan. Dalam waktu dekat, polisi akan menggelar perkara sekaligus mengirimkan surat panggilan ketiga kepada terduga.
“Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara dan selanjutnya akan mengirimkan surat panggilan ketiga kepada yang bersangkutan,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan Hadi Widjaja yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dalam dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama penjualan tanah urug. Hingga kini, korban masih menunggu kepastian hukum atas laporannya.
Ketua Umum LSM AGTIB, Samsul Arifin, selaku pendamping pelapor, mengapresiasi perkembangan penanganan perkara. Namun, ia berharap penyidik mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila terduga kembali tidak memenuhi panggilan.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Tetapi kami juga berharap setelah dua kali mangkir, penyidik mengambil langkah hukum yang tegas sesuai kewenangannya. Jangan sampai proses ini berlarut-larut sehingga menimbulkan kesan bahwa terlapor bisa menghindari proses hukum begitu saja,” tegas Samsul.
Ia menambahkan LSM AGTIB akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian hukum bagi pelapor.












