Tak Hadiri Pemeriksaan Dana Hibah Jatim
Jakarta, Jatim Mandiri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR RI, Anwar Sadad, terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, Senin (3/8). Namun, Anwar Sadad tidak memenuhi panggilan sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Anwar Sadad dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, sekaligus anggota DPR RI periode 2024–2029.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 sekaligus anggota DPR RI periode 2024–2029,” kata Budi.
Menurut Budi, Anwar Sadad telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari itu. “Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” ujarnya.
KPK menyatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Sadad untuk kepentingan proses penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan 21 tersangka. Pada 2 Oktober 2025 identitas para tersangka diumumkan, namun pada 16 Desember 2025 penyidikan terhadap salah satu tersangka, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi, dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Nah, yang terbaru ditahan adalah Moch Mahrus Ali pada 28 Juli 2026 lalu setelah ditetapkan tersangka. Anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra itu ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2026.
KPK menduga Mahrus berperan sebagai pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad. Atas hal tersebut, Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, meminta publik menghormati proses hukum.
“Saya rasa proses hukum harus kita hormati. Kita belum tahu hasil akhirnya. Kita harus memegang asas praduga tak bersalah. Jadi kita ikuti saja nanti bagaimana proses hukumnya,” ujar Haris.
Alih-alih tak ingin digeneralisasi, Haris menegaskan perkara itu bersifat personal dan meminta masyarakat tidak mengaitkannya dengan Partai Gerindra. Haris yang juga menjabat Ketua Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, menilai perkara tersebut merupakan tanggung jawab pribadi, sehingga tidak tepat digeneralisasi kepada partai politik.
“Saya pikir kasus ini tidak bisa digeneralisasi dengan background-nya dari mana dan sebagainya. Intinya, ini persoalan personal. Semoga saja yang terbaik dalam proses hukumnya,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi dari Partai Gerindra, Haris mengaku belum mengetahui keputusan resmi partai. Menurutnya, setiap organisasi memiliki mekanisme tersendiri apabila kadernya dinyatakan bersalah secara hukum. (ant/ibn)












