Jakarta, Jatimmandiri.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini mengedepankan keselamatan bersama serta pembentukan budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat tidak hanya menjadi sasaran penegakan hukum, tetapi juga ditempatkan sebagai bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan kepolisian dan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, Operasi Patuh menjadi momentum untuk membangun pemahaman bahwa mematuhi aturan lalu lintas bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan kebutuhan untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Operasi Patuh 2026 merupakan upaya membangun kesadaran bersama agar setiap pengguna jalan memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Kepatuhan bukan hanya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan menjadi perhatian dalam pelaksanaan operasi. Di antaranya, melawan arus, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta melanggar batas kecepatan.
Perilaku tersebut dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, pelaksanaan Operasi Patuh diprioritaskan pada pelanggaran yang berisiko terhadap keselamatan dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat kerawanan lalu lintas di setiap wilayah.
Trunoyudo menegaskan, keberhasilan Operasi Patuh 2026 tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak. Perubahan perilaku masyarakat menjadi tolok ukur penting dalam mewujudkan lalu lintas yang lebih aman.
Meningkatnya kepatuhan terhadap aturan, berkurangnya perilaku berkendara yang berisiko, serta terciptanya kondisi lalu lintas yang tertib menjadi indikator keberhasilan operasi tersebut.
“Yang ingin kita wujudkan adalah budaya tertib berlalu lintas yang tumbuh dari kesadaran masyarakat. Ketika setiap orang memahami bahwa aturan lalu lintas bertujuan melindungi keselamatan bersama, kepatuhan akan menjadi bagian dari kebiasaan dalam berkendara sehari-hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis perlu dikedepankan agar masyarakat memahami tujuan penerapan aturan lalu lintas. Dengan demikian, kepatuhan diharapkan tumbuh dari kesadaran, bukan semata-mata karena adanya pengawasan atau ancaman sanksi.
Meski demikian, penegakan hukum tetap dilakukan secara selektif, profesional, dan proporsional. Langkah tersebut terutama menyasar pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Melalui Operasi Patuh 2026, Polri mengajak masyarakat berperan aktif membangun budaya berlalu lintas yang lebih baik. Keselamatan di jalan raya tidak dapat diwujudkan hanya melalui upaya kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan tanggung jawab setiap pengguna jalan.
Polri berkomitmen menjalankan fungsi edukasi, pelayanan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan. Sementara itu, masyarakat diharapkan mematuhi peraturan, menjaga ketertiban, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan. Dengan meningkatnya kesadaran berlalu lintas, setiap pengguna jalan diharapkan dapat berkendara dengan nyaman dan tiba di tujuan dengan selamat.












