Jatim

Polres Probolinggo Ungkap Curas, Curanmor, dan Peredaran Miras Lintas Daerah

×

Polres Probolinggo Ungkap Curas, Curanmor, dan Peredaran Miras Lintas Daerah

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo mengungkap kasus curas, curanmor, dan peredaran 3.170,2 liter miras lintas daerah serta mengamankan sejumlah tersangka.
Example 468x60

Probolinggo, Jatimmandiri.id — Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan tersebut meliputi percobaan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.

Pengungkapan sejumlah kasus tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (13/8/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Remaja 16 Tahun Coba Rampas Motor dengan Karambit

Kasus pertama berupa percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R yang masih berusia 16 tahun. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor Honda PCX, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), pakaian milik pelaku dan korban, serta sebuah senjata tajam jenis karambit.

Kapolres menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi korban penipuan. Modus tersebut digunakan untuk menarik simpati korban sekaligus meminta diantar menuju rumah kakaknya.

Namun, ketika tiba di lokasi yang sepi, tersangka justru mengancam korban menggunakan karambit. Pelaku kemudian berusaha merampas sepeda motor Honda PCX milik korban.

Kapolres Probolinggo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Rasa kepedulian tetap harus disertai kewaspadaan,” ujar AKBP Rizki.

Karena tersangka masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi anak.

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Kraksaan

Selain percobaan curas, Satreskrim Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Kraksaan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka M.S. (46) beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana curanmor.

Baca Juga  KLH Selidiki Dugaan Limbah

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

3.170 Liter Miras Lintas Daerah Diamankan

Kasus lain yang berhasil diungkap Polres Probolinggo berkaitan dengan peredaran minuman keras tanpa izin.

Polisi mengamankan barang bukti sekitar 3.170,2 liter miras yang diangkut menggunakan dua bus umum antarkota.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ribuan liter miras tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan antardaerah. Barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Cirebon, Jawa Barat, dan Kediri, Jawa Timur.

AKBP Asmida Rizki Siregar menegaskan bahwa peredaran miras lintas daerah menjadi perhatian serius kepolisian.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredaran miras tersebut,” tegasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi minuman keras tersebut.

Dua Tersangka Curas di Bantaran Diamankan

Kasus terakhir yang diungkap merupakan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Polisi mengamankan dua tersangka, yakni M.M. (27) dan A. (25). Dari perkara tersebut, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.

Kapolres Probolinggo mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” kata AKBP Rizki.

Ia menegaskan Polres Probolinggo akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

MALANG, JATIM MANDIRI – Divisi Infanteri (Divif) 2 Kostrad meneguhkan semangat pengabdian dan menjaga kedaulatan bangsa dalam peringatan HUT ke-81…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat kedaulatan Indonesia melalui kemandirian pangan, energi, ekonomi,…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Tujuh satuan kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur beradu kreativitas melalui lomba video “DJKN se-Jatim…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri BRI Regional Office 12 Surabaya memberikan penghargaan kepada insan BRILiaN dan unit kerja berprestasi melalui BRI Excellence…