HeadlineHukrim

Polres Malang Bongkar Penipuan Berkedok Program UMKM, Dua Tersangka Mengaku Utusan Pemprov Jatim

×

Polres Malang Bongkar Penipuan Berkedok Program UMKM, Dua Tersangka Mengaku Utusan Pemprov Jatim

Sebarkan artikel ini
Polres Malang mengungkap kasus penipuan berkedok program UMKM yang mengatasnamakan Pemprov Jawa Timur. Dua tersangka diamankan setelah menghimpun dana warga melalui koperasi fiktif dengan kerugian sementara mencapai Rp22,7 juta.
Example 468x60

Jatimmandiri.id – Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur berhasil membongkar dugaan tindak pidana penipuan berkedok program pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghimpun dana masyarakat melalui modus pembentukan koperasi fiktif.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kedua tersangka masing-masing berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang. Keduanya diduga menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menawarkan berbagai program bantuan usaha kepada masyarakat.

Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada periode 10 hingga 15 Juni 2026. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sementara sebesar Rp22,7 juta.

Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, para pelaku berusaha meyakinkan masyarakat dengan mengenakan atribut dan identitas yang menyerupai aparatur pemerintah.

“Pelaku datang ke desa menggunakan atribut, baju dan nametag seolah-olah orang dari gubernur, kemudian menyampaikan akan ada sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang di-handle oleh Pemprov,” ujar Kompol Fahmi Amarullah saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (24/6/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, para pelaku menjanjikan berbagai kemudahan kepada masyarakat, mulai dari percepatan perizinan usaha, akses program pemerintah, bantuan modal usaha, hingga bantuan langsung apabila bersedia bergabung dalam sebuah perusahaan yang mereka klaim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur.

“Pelaku menyampaikan apabila masyarakat bergabung dengan BUMD tersebut, maka akan memperoleh akses perizinan dipermudah, mendapatkan akses program pemerintah, termasuk bantuan langsung dan peluang bantuan usaha,” jelas Kompol Fahmi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengungkapkan bahwa setelah melakukan sosialisasi di Desa Sumberporong, para pelaku melanjutkan aksinya ke sejumlah wilayah lain di Kabupaten Malang, di antaranya Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran.

Baca Juga  Izin Panti Pijat tapi Operasional Spa, Komisi D DPRD Surabaya Endus Praktik Bermain Administrasi

“Dalam aksinya, warga yang ingin menjadi anggota koperasi diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang,” terang AKP Hafiz.

Di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan yang ditawarkan mencapai 200 orang. Untuk memenuhi kuota tersebut, kepala desa setempat lebih dahulu menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta. Selain itu, tercatat 27 warga juga melakukan pendaftaran secara mandiri.

Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pada 22 Juni 2026. Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas memperoleh informasi bahwa para pelaku tengah menggelar kegiatan serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BSK mengakui telah membuat surat tugas palsu yang kemudian digunakan oleh HC untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka merupakan utusan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Motif mereka tentunya untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Kami juga sudah mengecek perusahaan yang mereka akui, namun mereka tidak bisa menunjukkan akta pendirian maupun legalitas dan tidak terdaftar secara resmi,” tegas AKP Hafiz.

Terpisah, Kepala Bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan, mengungkapkan pihaknya pertama kali mengetahui dugaan penipuan tersebut setelah menerima laporan dari jaringan desa wisata yang merasa curiga terhadap surat dan kegiatan yang dilakukan para pelaku.

“Di dalam suratnya ada naskah dinas yang tidak sesuai dengan format dari Pemprov, kemudian tanda tangannya juga ada indikasi pemalsuan. Mereka juga mengaku bagian dari BUMD Pemprov Jatim, setelah kami cek ternyata tidak ada,” kata Satria.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Malang dalam mengungkap kasus tersebut sehingga potensi korban yang lebih luas dapat dicegah.

“Kami ucapkan terima kasih atas respons cepat dari Bapak Kapolres, Bapak Wakapolres, Bapak Kasat dan tim Reserse yang membantu kami mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga  Peringatan Hari Lahir Pancasila di Grahadi, Khofifah Tekankan Persatuan dan Perdamaian Dunia

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Malang juga masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun aksi serupa yang dilakukan para tersangka di wilayah lain.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *