Hukrim

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita 3 Kg Sabu dan 1 Juta Lebih Obat Keras Ilegal

×

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita 3 Kg Sabu dan 1 Juta Lebih Obat Keras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polres Bogor mengungkap 74 kasus peredaran narkoba sepanjang Mei-Juli 2026. Sebanyak 95 tersangka diamankan dengan barang bukti tiga kilogram sabu dan lebih dari satu juta butir obat keras ilegal.ant
Example 468x60

Bogor, Jatimmandiri.id – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap 74 kasus peredaran narkoba selama periode Mei hingga Juli 2026. Dari operasi tersebut, polisi menyita sekitar tiga kilogram sabu serta lebih dari satu juta butir obat keras ilegal dan mengamankan 95 tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, puluhan kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Dalam kurun waktu tersebut, Satres Narkoba Polres Bogor telah membongkar 74 kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan 95 tersangka, terdiri atas 91 laki-laki dan empat perempuan,” ujar Wikha saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin.

Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 41 kasus merupakan peredaran sabu dengan barang bukti sekitar tiga kilogram. Polisi juga mengungkap enam kasus ganja dengan barang bukti sekitar dua kilogram, serta 11 kasus ganja sintetis dengan barang bukti enam ons, 78,33 gram, dan dua liter dalam bentuk cair.

Selain itu, Satres Narkoba Polres Bogor membongkar 13 kasus penyalahgunaan obat keras ilegal dengan total barang bukti mencapai 1.068.900 butir.

Menurut Wikha, penyitaan terbesar berasal dari pengungkapan dua rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal di Kecamatan Rancabungur dan kawasan Cikeas.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka berinisial DM di Kecamatan Kemang. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Kecamatan Rancabungur, yang dijadikan gudang penyimpanan dengan barang bukti sebanyak 122.750 butir obat keras ilegal.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga menangkap tersangka berinisial IM di Jakarta Timur. Dari rumah yang dijadikan gudang di Perumahan Gardenia Cikeas, petugas menyita 913.650 butir obat keras ilegal. Sementara itu, seorang tersangka lain berinisial JC masih berstatus buronan.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Baksos dan Layanan Kesehatan di Bogor

“Kami juga masih mengejar pengirim barang yang diduga merupakan bagian dari jaringan Aceh dan telah berkoordinasi dengan Polda Aceh,” kata Wikha.

Tak hanya narkotika konvensional, Polres Bogor juga mengungkap tiga kasus peredaran etomidat yang digunakan pada rokok elektronik (vape) serta minuman narkotika yang dikenal dengan istilah happy water.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 65 kartrid etomidat dan 70 bungkus happy water. Seorang tersangka berinisial EJ ditangkap di kawasan Gunung Putri dan diduga telah mengedarkan barang tersebut selama sekitar dua bulan.

Wikha menjelaskan, kasus etomidat merupakan temuan baru di wilayah Kabupaten Bogor karena sebelumnya belum pernah diungkap oleh Polres Bogor.

Ia juga menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras ilegal diduga menjadi salah satu pemicu meningkatnya aksi kriminalitas jalanan, seperti tawuran hingga begal. Karena itu, pemberantasannya menjadi perhatian serius aparat kepolisian bersama pemerintah daerah.

Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Bogor yang berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba dalam tiga bulan terakhir.

Menurut Rudy, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan terus mendukung langkah aparat dalam memberantas narkoba dan penyalahgunaan obat keras tertentu demi melindungi generasi muda.

“Kami bersama Forkopimda berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu agar generasi muda Kabupaten Bogor menjadi generasi emas menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Rudy.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *