Blitar, Jatimmandiri.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, mulai ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Polres Blitar memastikan telah menerima aduan masyarakat (dumas) dan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Blitar untuk melakukan pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Margono mengatakan, laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana desa yang melibatkan aparatur Pemerintah Desa Ngadirenggo.
“Laporan masyarakat sudah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan bersama Inspektorat terkait persoalan tersebut,” ujar AKP Margono saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).
Menurutnya, pelibatan Inspektorat diperlukan karena objek pemeriksaan berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, sehingga proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Karena ini berkaitan dengan dana desa dan aparatur desa,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah warga menyoroti sejumlah persoalan di Desa Ngadirenggo, di antaranya pembangunan gedung pertemuan desa yang hingga kini belum rampung meski disebut telah menyerap anggaran sekitar Rp350 juta.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Gedung pertemuan tersebut hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai kelanjutan proyek tersebut.
Sementara itu, Kepala Dusun Pijiombo, Desa Ngadirenggo, Budiono, membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar.
“Iya, saya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hal itu,” katanya.
Budiono menjelaskan, berdasarkan penjelasan kepala desa, pembangunan gedung belum dapat dilanjutkan karena keterbatasan anggaran pada tahun 2025. Proyek tersebut direncanakan kembali dilanjutkan pada tahun 2026.
“Menurut penjelasan Pak Kades, pembangunan belum selesai karena anggaran tahun 2025 terbatas dan rencananya akan dilanjutkan pada tahun 2026,” jelasnya.
Meski demikian, Budiono mengakui masyarakat terus mempertanyakan kepastian penyelesaian pembangunan gedung tersebut agar segera dapat dimanfaatkan.
“Kalau protes besar-besaran tidak ada. Namun, banyak warga yang menanyakan mengapa pembangunan gedung berhenti dan kapan akan dilanjutkan,” pungkasnya.
Hingga kini, Polres Blitar bersama Inspektorat Kabupaten Blitar masih akan melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa Ngadirenggo.












