Lamongan, Jatimmandiri.id – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial WJ (26), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, masih terus ditangani Satreskrim Polres Lamongan.
Korban memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di Mapolres Lamongan.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.43 WIB, WJ mengaku mendapat puluhan pertanyaan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar penginapan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalan, Lamongan.
“Saya mendapat banyak pertanyaan terkait kronologi kejadian dan siapa saja yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar WJ kepada wartawan.
Menurut pengakuannya, terdapat sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu, di antaranya sopir terlapor yang menjemput pelaku setelah insiden terjadi serta petugas keamanan penginapan yang datang saat korban berteriak meminta pertolongan.
WJ juga menyampaikan kondisi fisik dan psikologisnya kepada penyidik. Ia mengaku hingga kini masih mengalami trauma dan belum dapat beraktivitas maupun bekerja secara normal.
“Saya sudah menjelaskan semuanya, termasuk kondisi saya yang belum pulih dan masih trauma akibat kejadian itu,” ungkapnya.
Korban berharap aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara serius dan memberikan tindakan tegas kepada pelaku agar menimbulkan efek jera.
“Harapan saya kasus ini diproses secara serius karena menurut informasi, dugaan tindakan seperti ini bukan hanya terjadi kepada saya,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, terlapor diketahui berinisial KUS (43), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Lamongan, M Yusuf Efendi, menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Masih proses penyelidikan. Hari ini pelapor sudah kami mintai keterangan, sedangkan terlapor sementara masih berstatus calon saksi,” ujarnya singkat.












