Blitar Kota. Jatimmandiri.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap komplotan perampok lintas daerah yang selama beberapa bulan terakhir menyasar minimarket 24 jam di wilayah Blitar dan Jombang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam sedikitnya tujuh aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial YDS (23), warga Kabupaten Kediri, MJS (23), warga Kabupaten Trenggalek, dan ISL (23), warga Kabupaten Kediri. Adapun tiga pelaku yang masih buron berinisial RS, AD, dan AP.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif atas peristiwa perampokan di sebuah minimarket di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
“Dari hasil penyidikan diketahui kelompok ini telah melakukan sedikitnya tujuh aksi pencurian dengan kekerasan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan,” ujar AKBP Kalfaris, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, tiga lokasi kejahatan berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, yakni di Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Pengkol. Sementara empat lokasi lainnya berada di wilayah hukum Polres Jombang.
Menurut AKBP Kalfaris, sebelum menjalankan aksinya para pelaku terlebih dahulu melakukan survei terhadap minimarket yang menjadi sasaran. Mereka memastikan toko memiliki brankas penyimpanan uang serta memantau kondisi keamanan di sekitar lokasi.
Komplotan tersebut sengaja memilih waktu antara tengah malam hingga menjelang subuh karena situasi dinilai lebih sepi sehingga memudahkan mereka melancarkan aksi.
Saat melakukan perampokan di minimarket wilayah Srengat, para pelaku masuk ke dalam toko dengan membawa sejumlah senjata tajam, di antaranya parang, celurit, dan pisau dapur, untuk mengancam para karyawan.
“Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp44 juta,” ungkap AKBP Kalfaris.
Dari tiga aksi yang dilakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota saja, total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta. Hasil kejahatan itu kemudian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YDS diduga berperan sebagai otak sekaligus pemimpin komplotan. Ia disebut selalu terlibat dalam setiap aksi, mulai dari menentukan target, mengatur jalannya perampokan, hingga membawa tas untuk mengangkut uang hasil kejahatan.
Sementara itu, anggota komplotan lainnya memiliki tugas berbeda-beda, mulai dari menyediakan sarana, bertindak sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan senjata tajam, hingga mengemudikan kendaraan untuk mengantar dan menjemput para pelaku.
Saat ini, Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.












