Kediri, Jatimmandiri.id – Polres Kediri Kota menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Korban merupakan santri laki-laki, sedangkan terduga pelaku disebut lebih dari satu orang dan merupakan senior serta teman korban.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Sundari mengatakan, laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak atau kekerasan seksual tersebut telah ditindaklanjuti aparat kepolisian.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak atau kekerasan seksual yang terjadi pada Rabu 15 Juli 2026, di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri,” jelas Sundari, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, polisi telah melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk saksi, korban, dan terlapor.
“Selanjutnya Satreskrim akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Laporan tersebut dibuat oleh ibu korban berinisial KS, warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada Selasa (11/8/2026).
Korban berinisial MJ dan saat ini masih berstatus sebagai santri di pondok pesantren tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga kepada polisi, dugaan kekerasan seksual itu melibatkan dua orang yang disebut berinisial MD dan AT.
Keduanya disebut memiliki hubungan sebagai senior dan teman seangkatan korban.
MJ diketahui mulai masuk pondok pesantren pada 30 Juni 2026.
Pada masa awal tinggal di pondok, terdapat ketentuan bahwa santri belum diperbolehkan dikunjungi maupun dihubungi keluarga selama 40 hari pertama.
Dugaan kasus tersebut kemudian terungkap ketika KS mengunjungi anaknya pada Minggu (9/8/2026).
Saat bertemu keluarga, MJ disebut menceritakan kejadian yang dialaminya selama berada di lingkungan pondok pesantren.
Keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan kepada Polres Kediri Kota.
Pada Selasa (11/8/2026), korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk menjalani pemeriksaan medis dan proses visum.
Pihak keluarga menyebut kondisi MJ berubah setelah kejadian tersebut. Korban disebut lebih sering melamun dan sulit diajak berkomunikasi.
Sementara itu, pihak pondok pesantren sebelumnya telah mendatangi kediaman keluarga korban pada Senin (10/8/2026) malam.
Kedatangan tersebut disebut untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga.
Pihak pondok juga disebut meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan serta menyampaikan telah memberikan sanksi kepada pihak yang diduga terlibat.
Namun, keluarga korban menyatakan tetap melanjutkan proses hukum dan menyerahkan penanganan dugaan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
Polres Kediri Kota masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.
Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Karena perkara masih dalam tahap penyelidikan, status hukum para pihak yang dilaporkan tetap mengacu pada hasil proses hukum dan pembuktian yang dilakukan kepolisian,” tandas Sundari.












