BeritaJatim

Petani Songgoriti Akhirnya Dapat Akses

Penulis: YusronEditor: ibn
×

Petani Songgoriti Akhirnya Dapat Akses

Sebarkan artikel ini
Pihak Yayasan IIBS Al-Izzah berfoto bersama para petani dan pihak LIPAN-RI serta Lurah Songgokerto dengan menunjukkan berita acara mediasi damai.
Example 468x60

Batu, Jatim Mandiri

Polemik akses jalan petani Songgoriti, Kota Batu, dengan Yayasan IIBS Al-Izzah berakhir damai. Ini seiring kesepakatan mediasi di Kelurahan Songgokerto, Kamis (13/8), yakni pembangunan jalan selebar 1,5 meter pada Agustus 2026 ini.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Mediasi kemarin diinisiasi Lurah Songgokerto Farianto Masrul dan dihadiri petani, warga Songgoriti, Yayasan IIBS Al-Izzah, LIPAN-RI, Camat Batu, serta pengurus RW setempat. Farianto mengatakan, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang polemik.

“Melalui mediasi kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai. Dari pihak Al-Izzah dengan para petani Songgoriti juga mau berkontribusi bersama-sama membangun jalan yang dimaksud,” ujar Farianto.

Dalam kesepakatan, petani bersedia menyediakan lahan selebar minimal 1,5 meter dengan panjang sekitar 300 meter untuk pengerasan jalan. Pengerjaan akan dilakukan bersama pada Agustus 2026 ini.

Sementara itu, Yayasan IIBS Al-Izzah menyatakan siap berkontribusi dalam pembangunan akses jalan bagi petani. Kontribusi itu mencakup penyediaan sirtu, alat berat, dan kebutuhan pengerjaan lainnya.

Ahmad Shohibud Dawam dari IIBS Al-Izzah mengatakan, pembangunan akan direalisasikan pada Agustus agar akses segera digunakan untuk aktivitas dan mobilitas petani. “Alhamdulilah, setelah dimediasi oleh Pak Lurah, kami bersama petani sepakat berkontribusi secara bersama, untuk membangun akses jalan itu. Kami bersedia menyediakan sarana dan prasarananya seperti sirtu, alat berat dan keperluan lainnya,” ujarnya.

Menurut Ahmad, lebar jalan tetap 1,5 meter itu sesuai kondisi yang selama ini digunakan petani untuk mengangkut hasil panen. Namun, kesepakatan itu tidak mencakup pelebaran jalan menjadi tiga meter.

Ia menyatakan lahan yang dimiliki yayasan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurutnya, status lahan tersebut sejak awal merupakan kawasan perumahan dan bukan lagi lahan sawah dilindungi (LSD).

Baca Juga  DPP Kulon Progo Kawal Tanam Bawang Merah di Sentolo, Luasnya Capai 220 Hektare

LIPAN-RI menyatakan akan memantau pelaksanaan kesepakatan di lapangan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai hasil mediasi. “Pastinya kami tetap memantau seperti kejelasannya seperti apa, kapan dimulainya dan kapan selesainya. Sehingga tidak berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan dikemudian hari,” tegas Koordinator LIPAN-RI Aries Pratomo, S.H.

Salah seorang petani, Widi Priatno, menyambut baik kesepakatan itu. Dia berharap semua pihak bergotong royong agar akses menuju lahan pertanian kembali mudah digunakan. “Kami berharap, semuanya turut andil dan bergotong royong demi membangun akses jalan seperti sediakala. Sehingga kami para petani tidak kesulitan melakukan aktivitas ke sawah sehari-hari,” kata Widi.

Sebelumnya, sejumlah petani melalui LIPAN-RI memprotes penutupan akses menuju lahan pertanian di Songgoriti. Mereka menilai keberadaan pagar beton menghambat mobilitas petani dan pengangkutan hasil panen. (YF/Yan)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *