Jateng

Pencuri Komponen AC Koperasi Desa Merah Putih di Boyolali Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

×

Pencuri Komponen AC Koperasi Desa Merah Putih di Boyolali Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Tersangka DN pelaku pencurian komponen AC outdoor milik KDMP di Boyolali, digelandang polisi
Example 468x60

Boyolali, Jatimmandiri.id,  – Satreskrim Polres Boyolali menangkap seorang pemulung berinisial DN yang menjadi pelaku pencurian komponen AC outdoor milik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada 31 Mei 2026 lalu. Saat penangkapan, DN tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Setelah ditangkap, polisi membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti hasil kejahatannya. Di sebuah lahan kosong, petugas menemukan sejumlah komponen AC yang sebelumnya telah dibongkar dan disembunyikan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan tersangka tidak beraksi seorang diri. Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurutnya, kedua pelaku terlebih dahulu memetakan lokasi koperasi yang dinilai sepi dan minim pengawasan sebelum menjalankan aksinya pada malam hari.

“DN dan A sudah merencanakan titik-titik yang akan dilakukan pencurian. Saat ini terdapat dua TKP yang berhasil kami ungkap. Tersangka bekerja sebagai pemulung sehingga cukup terampil membongkar AC. Komponen seperti tembaga, besi, dan bagian lainnya dipisahkan lalu dijual secara terpisah ke beberapa tempat agar tidak mudah terlacak,” kata AKP Indrawan, Selasa (10/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, kemampuan tersangka membongkar AC diperoleh dari pekerjaannya sehari-hari sebagai pemulung. Setelah dicuri, unit AC langsung dipreteli menjadi beberapa bagian. Komponen yang memiliki nilai jual tinggi seperti tembaga dan besi kemudian dijual ke sejumlah pengepul barang rongsok.
Polisi mengungkap, dari dua aksi pencurian tersebut pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta. Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah komponen AC hasil curian dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga  Jateng Kejar Target 970 Ribu Hektare Lahan Sawah Dilindungi, Sudah Capai 85,11 Persen

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Nogosari, Indra Aryanto, mengatakan kasus pencurian itu baru diketahui pada pagi hari saat pengurus hendak memulai aktivitas.

“Saya mendapat informasi sekitar pukul 08.30 WIB, kemudian langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Yang hilang hanya AC,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak koperasi mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Koperasi yang menjadi korban diketahui belum mulai beroperasi secara penuh saat peristiwa pencurian terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang hingga kini masih buron.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *