Jateng

Penanganan Daging Kurban Harus Sesuai Standar Kesehatan, Distannak Jateng Beri Imbauan

×

Penanganan Daging Kurban Harus Sesuai Standar Kesehatan, Distannak Jateng Beri Imbauan

Sebarkan artikel ini
Proses penyembelihan idealnya dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Example 468x60

Semarang, Jatengmandiri.id– Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan masyarakat agar memperhatikan tata cara penyembelihan hingga penanganan daging kurban sesuai prinsip aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Anggota Kelompok Kerja Kesehatan Masyarakat Veteriner Distannak Jateng, drh Diana Dwi Ariantie, menjelaskan bahwa proses penyembelihan idealnya dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Namun demikian, pelaksanaan di luar RPH seperti di masjid atau balai desa tetap diperbolehkan, selama memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner serta prinsip kesejahteraan hewan.

Menurut Diana, kondisi hewan sebelum disembelih sangat berpengaruh terhadap kualitas daging. Hewan yang mengalami stres berpotensi menghasilkan daging dengan warna lebih gelap dan mutu yang menurun. Oleh karena itu, penyembelihan harus dilakukan secara ihsan atau dengan perlakuan yang baik terhadap hewan.

Selain itu, proses pengulitan harus dilakukan dengan higienis dan tidak bersentuhan langsung dengan tanah guna mencegah kontaminasi bakteri. Setelah disembelih, hewan sebaiknya digantung menggunakan alat bantu seperti pengait atau balok agar tetap bersih.

Penanganan jeroan juga perlu diperhatikan. Jeroan merah seperti hati, paru-paru, limpa, dan ginjal harus dipisahkan dari jeroan hijau seperti usus dan lambung karena berisiko membawa bakteri.

Dalam hal pengemasan, masyarakat dianjurkan menggunakan wadah yang aman untuk pangan (food grade), seperti plastik bening atau besek. Daging sapi dan kambing juga sebaiknya tidak dicampur dalam satu kemasan.

Distribusi daging kurban pun harus dilakukan dengan cepat. Idealnya, daging sudah diterima masyarakat dalam waktu maksimal empat hingga lima jam setelah penyembelihan untuk mencegah pertumbuhan bakteri yang dapat menurunkan kualitas daging.

Diana juga mengingatkan agar daging tidak langsung dicuci sebelum disimpan. Daging cukup dilap hingga kering, kemudian disimpan dalam lemari pendingin sesuai kebutuhan. Untuk proses pencairan, daging beku disarankan dipindahkan ke bagian bawah kulkas agar lebih aman.

Baca Juga  Operasi Pekat di Gubug, Polisi Sita 111 Botol Miras dari Lima Lokasi

Terkait penyakit hewan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD), Diana menegaskan bahwa keduanya bukan penyakit zoonosis sehingga daging tetap aman dikonsumsi dengan pengolahan yang tepat. Namun, bagian tertentu seperti kepala, kaki, dan buntut sebaiknya direbus dalam air mendidih selama minimal 30 menit.

Ia berharap panitia kurban dapat segera menangani hewan setelah penyembelihan tanpa penumpukan, sehingga kualitas daging tetap terjaga dan aman dikonsumsi masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *