Intisari Berita:
- Pemprov Jawa Timur raih 2 penghargaan nasional JDIH 2026 dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100.
- Jatim tempati Peringkat II Nasional Kategori Pemprov serta Peringkat I Wilayah Jatim dari Kementerian Hukum RI dan BPHN.
- Gubernur Khofifah tegaskan keterbukaan produk hukum resmi menjadi fondasi transparansi, kepastian usaha, dan budaya sadar hukum.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional atas keunggulan tata kelola transparansi regulasi daerah. Melalui evaluasi kinerja pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025, Pemprov Jatim sukses menyabet dua penghargaan sekaligus dengan predikat tertinggi AA (Istimewa) serta mencatatkan nilai sempurna 100.
Dua penghargaan bergengsi tersebut diserahkan dalam rangkaian Upacara Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/8). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, hadir mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menerima penghargaan secara langsung.
Dominasi di Tingkat Nasional dan Regional: Raih Peringkat Tertinggi
Pengakuan prestisius ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2026.
Adapun rincian dua kategori penghargaan yang berhasil diborong Pemprov Jatim meliputi:
- Peringkat II Tingkat Nasional Kategori Pemerintah Provinsi: Diberikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai capaian 100.
- Peringkat I Wilayah Provinsi Jawa Timur: Diberikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100.
Penetapan peringkat prestisius ini didasarkan pada audit komprehensif serta verifikasi faktual terhadap portal web JDIH dan dokumen laporan kinerja sepanjang tahun 2025. Penilaian tersebut mengukur integritas komitmen pemerintah daerah dalam menyajikan produk hukum yang terintegrasi, tertata rapi, autentik, mutakhir, serta mudah diakses oleh publik.
Bukan Sekadar Arsip: JDIH Sebagai Jembatan Kepastian Hukum
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran pengelola dokumentasi hukum yang konsisten menjaga mutu data regulasi di Jawa Timur.
“Alhamdulillah, kami bersyukur Jawa Timur kembali memperoleh apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dua penghargaan dengan predikat AA dan nilai sempurna 100 ini merupakan hasil kerja bersama dalam menghadirkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, lengkap, akurat, serta mudah diakses masyarakat,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Khofifah menggarisbawahi bahwa tata kelola JDIH bukan sekadar pencapaian administratif belaka, melainkan pilar utama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.
“JDIH bukan sekadar tempat menyimpan produk hukum. JDIH harus menjadi jembatan yang mendekatkan regulasi kepada masyarakat, sehingga setiap kebijakan dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan sebagai pijakan dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Perkuat Ekosistem Sadar Hukum dan Iklim Investasi Daerah
Di tengah pesatnya disrupsi informasi digital, Gubernur Khofifah menilai keberadaan kanal resmi hukum yang kredibel menjadi benteng krusial agar masyarakat terhindar dari paparan informasi keliru, tidak utuh, atau aturan yang sudah kedaluwarsa.
“Ketika dokumen hukum tersedia secara terbuka, akurat, dan mudah ditemukan, masyarakat akan memperoleh kepastian informasi. Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat budaya sadar hukum,” tuturnya.
Kemudahan akses regulasi dinilai memberi kepastian bagi dunia usaha dalam berinvestasi serta memperkuat pijakan pemerintah dalam mengambil keputusan strategis.
“Pengelolaan informasi hukum yang baik akan memperkuat kepastian hukum. Masyarakat tahu aturan yang berlaku, pemerintah memiliki pijakan yang jelas dalam menjalankan kebijakan, dan dunia usaha juga memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan,” lanjut Khofifah.
Standar Baru Pelayanan: Dorong Akselerasi Teknologi Digital
Meraih nilai paripurna 100 tidak membuat Pemprov Jatim berpuas diri. Khofifah mengingatkan seluruh perangkat daerah serta pengelola JDIH kabupaten/kota se-Jatim untuk menjadikan predikat AA ini sebagai standar kerja baru yang terus ditingkatkan seiring perkembangan teknologi.
“Predikat AA dan nilai 100 harus menjadi motivasi untuk terus melakukan pembaruan. Kualitas dokumen, kecepatan pemutakhiran informasi, integrasi data, serta kemudahan akses harus terus ditingkatkan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Khofifah secara khusus menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Hukum RI, jajaran BPHN, Kanwil Kemenkum Jatim, Biro Hukum Setdaprov Jatim, seluruh OPD, hingga pengelola JDIH tingkat kabupaten/kota se-Jawa Timur.
“Penghargaan ini merupakan hasil sinergi dan konsistensi seluruh pengelola JDIH. Mari terus menjaga semangat kolaborasi untuk menghadirkan layanan informasi hukum yang semakin berkualitas, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” pungkas Khofifah.












