Surabaya, Jatimmandiri.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Pahlawan.
Salah satu kasus terjadi di panti asuhan yang diketahui beroperasi tanpa izin resmi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya langsung melakukan penanganan terhadap korban dan memastikan keselamatan serta pemenuhan hak anak.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan ayah tiri korban. Pemkot Surabaya telah menawarkan fasilitas rumah aman atau shelter untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Namun, pihak ibu meminta agar anak tetap tinggal bersamanya setelah dugaan pelaku dilaporkan dan ditangani oleh kepolisian.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di sebuah panti asuhan yang tidak mengantongi izin operasional. Menanggapi hal tersebut, Pemkot Surabaya langsung menghentikan kegiatan panti tersebut.
“Pantinya tidak berizin, maka langsung kita tutup. Bagi anak-anak penghuni panti yang berasal dari luar Surabaya, kami kembalikan ke daerah asalnya. Sedangkan bagi warga Surabaya, kami serahkan kepada orang tuanya masing-masing atau akan ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) jika diizinkan,” ujar Eri, Jumat (21/8/2026).
Eri memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan serta tetap memperoleh hak pendidikan. Pemkot juga memberikan pendampingan hukum dan psikologis melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Selain pendampingan, Pemkot Surabaya menyiapkan rumah aman atau shelter sebagai tempat pemulihan trauma bagi korban. Pendampingan khusus juga diberikan kepada korban anak penyandang disabilitas maupun korban yang sedang dalam kondisi hamil.
“Kami juga menyiapkan rumah aman (shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil,” tegas Eri.
Sebagai langkah pencegahan, Eri menginstruksikan Dinas Sosial Kota Surabaya melakukan verifikasi dan pendataan terhadap seluruh panti asuhan yang beroperasi di wilayah Surabaya.
“Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi,” tegasnya.
Eri juga mengajak masyarakat turut melakukan pengawasan. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan panti asuhan atau lembaga sosial yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Menurutnya, kepedulian dan kebersamaan antarwarga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
“Tentunya saya berharap ini menjadi pembelajaran bahwa Surabaya harus dijaga betul. Warga atau kita sesama manusia tidak bisa kalau tidak peduli dengan tetangganya. Makanya, saya selalu bilang, di dalam satu kampung harus ada kebersamaan,” ujarnya.
Selain penertiban panti asuhan, Pemkot Surabaya juga memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan asusila di lingkungan permukiman.
Eri meminta pemilik rumah kos dan kontrakan bertanggung jawab terhadap identitas para penghuni. Pemilik diminta melaporkan identitas atau KTP penyewa kepada pengurus RT dan RW setempat.
“Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya, tetapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat,” pungkasnya.












