Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespons cepat kabar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret tempat hiburan Gion Spa and Pub di kawasan Ruko HR Muhammad Square.
Pada Rabu sore, 3 Juni 2026 sore, tim gabungan OPD Pemkot Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Tujuannya yakni, mengaudit legalitas dan kelengkapan administrasi tempat tersebut.
Kasatpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa kehadiran jajaran OPD gabungan, meliputi Disbudporapar, DPMPTSP, Dinkes, dan DPRKPP, bertujuan untuk memastikan kepatuhan regulasi usaha.
“Kami melaksanakan bantip untuk teman-teman OPD yang mempunyai kewenangan perizinan di masing-masing sektor. Kami belum bisa melakukan eksekusi (penutupan) sebelum ada rekomendasi bantip dari OPD-OPD tersebut. Saat ini tim sedang mengecek kelengkapan izinnya di lokasi,” ujar Zaini dihubungi Jatimmandiri.id.
Zaini menegaskan, Pemkot Surabaya mengambil posisi untuk memisahkan antara aspek perizinan usaha dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
“Terkait masalah anak di bawah umur, itu sudah ditangani oleh teman-teman kepolisian. Kami tidak masuk ke ranah hukum pidananya, fokus kami saat ini adalah pengecekan lokasi dan administrasi perizinan,” tambah Zaini.
Dalam sidak tersebut, Lurah Pradah Kali Kendal, Ali, turut hadir untuk memberikan pendampingan administratif sesuai wilayah otoritasnya.
Hingga saat ini, pihak Pemkot masih menunggu hasil verifikasi dari OPD teknis terkait untuk menentukan langkah lanjutan terhadap status operasional tempat tersebut.
Seperti diketahui, sidak ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan perdagangan anak oleh Ditreskrimum Polda Lampung pada 9 Mei lalu, di mana dua anak di bawah umur asal Lampung (14) dipekerjakan di tempat hiburan tersebut.
Meski tengah dalam pemeriksaan intensif, operasional Gion Spa terpantau tetap berjalan normal.












