Surabaya, Jatimmandiri.id-Pemerintah Kota Surabaya memastikan komitmennya untuk membayarkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku dan kondisi fiskal daerah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa saat ini Pemkot tengah menyiapkan seluruh proses administrasi dan penatausahaan keuangan sebagai tahapan pencairan.
“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan. Prosesnya dilakukan melalui tahapan administrasi agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 diatur bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah serta mengikuti peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja. Sedangkan PPPK yang belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk penerima.
Terkait jadwal, pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Jika belum terealisasi pada bulan tersebut, pencairan dapat dilakukan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan.
“Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026,” tambah Wiwiek.
Ia menegaskan, ketentuan teknis terkait pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBD akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.
“Pelaksanaannya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan yang berlaku,” pungkasnya.












