Sampit, Jatim Mandiri – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), Kalimantan Tengah, terus mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melengkapi legalitas usaha serta sertifikasi halal. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pemasaran produk UMKM di daerah tersebut.
Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, Alfiah, mengatakan UMKM berperan penting dalam perekonomian daerah. “UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah, termasuk di Kotim. UMKM terbukti tangguh dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan roda ekonomi masyarakat hingga ke tingkat kelurahan dan desa,” kata Alfiah di Sampit, Selasa.
Pendampingan dilakukan melalui sosialisasi mengenai perizinan berusaha dan sertifikasi halal. Kegiatan terbaru berlangsung di Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, dan diikuti 35 pelaku usaha. Sosialisasi serupa sebelumnya digelar di Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada Juni 2026.
Kegiatan berikutnya dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Kota Besi pada Kamis (29/10). Rangkaian sosialisasi tersebut menjadi bagian dari pendampingan Pemkab Kotim kepada pelaku UMKM. Pemerintah daerah mendorong pelaku usaha memahami persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan serta sertifikasi produk.
Alfiah menjelaskan, persaingan usaha yang semakin ketat membuat pelaku UMKM perlu memperhatikan lebih dari kualitas produk. Legalitas usaha dan standar keamanan produk juga perlu dipenuhi agar usaha dapat berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas.
“Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha. Pemerintah telah menyediakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses pengurusan perizinan tersebut,” ujar Alfiah. Keterangan itu menempatkan NIB sebagai salah satu aspek utama dalam sosialisasi perizinan.
Sertifikasi halal juga menjadi bagian dari pendampingan. Sertifikat tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung pemenuhan standar produk yang dipasarkan. Pemkab Kotim mendorong pelaku usaha melengkapi persyaratan itu bersama legalitas usaha, sebagai upaya memperkuat daya saing dan membuka jangkauan pemasaran lebih luas.
Data DKUKMPP Kotim menunjukkan jumlah UMKM meningkat selama tiga tahun. Pada 2023 tercatat 42.970 UMKM, kemudian menjadi 51.255 pada 2024, dan mencapai 64.047 pada 2025. Di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, jumlah UMKM tercatat 4.188, menggambarkan potensi usaha masyarakat setempat.
Data legalitas mencatat 12.792 kepemilikan NIB berdasarkan data 2025, 61 izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) berdasarkan data 2022, serta 68 sertifikat halal berdasarkan data 2024. Kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tercatat 28 berdasarkan data 2026.
DKUKMPP Kotim berkomitmen melanjutkan pendampingan. Pemenuhan izin dan sertifikasi halal, menurut Alfiah, diharapkan tidak dipandang sebagai beban administratif, tetapi sebagai peluang untuk memperkuat usaha serta meningkatkan daya saing UMKM. Pendampingan berkelanjutan diperlukan agar pelaku usaha memahami pentingnya legalitas dan perlindungan produk.












