Jateng

Pemkab Grobogan Persiapkan Arah Kebijakan Fiskal 2027, Tekankan Efisien dan Ketepatan Sasaran

×

Pemkab Grobogan Persiapkan Arah Kebijakan Fiskal 2027, Tekankan Efisien dan Ketepatan Sasaran

Sebarkan artikel ini
Sekda Grobogan, Anang Armunanto, membuka Workshop Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027.
Example 468x60

Grobogan, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten Grobogan mulai menyiapkan arah kebijakan anggaran 2027 dengan menekankan prinsip efisiensi, ketepatan sasaran, dan sinkronisasi dengan kebijakan fiskal nasional di tengah ruang fiskal daerah yang semakin terbatas.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, saat membuka Workshop Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Purwodadi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Menurut Anang, penyusunan APBD tahun depan tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang hanya melanjutkan program rutin, tetapi harus benar-benar menempatkan anggaran pada program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Efisiensi bukan sekadar memangkas anggaran, tetapi memastikan setiap alokasi benar-benar tepat sasaran, efektif, dan berdampak terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah,” ujarnya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Ia menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS menjadi tahap strategis karena harus menyesuaikan dinamika kebijakan fiskal nasional sekaligus perubahan regulasi hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Pemkab Grobogan juga diminta memastikan dokumen anggaran selaras dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), termasuk memenuhi kewajiban mandatory spending untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga dana desa.

Selain itu, sinkronisasi dengan proyek strategis nasional dan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menjadi perhatian dalam penyusunan APBD 2027.

Anang meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun struktur pendapatan dan belanja secara rasional serta prudent.

Sementara perangkat daerah diminta menyelaraskan usulan program dengan target RKPD 2027 dan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian biaya sejak tahap perencanaan melalui penerapan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) agar penyusunan anggaran lebih realistis dan terukur.

Menurutnya, efisiensi anggaran harus dibedakan dengan efektivitas. Efisiensi lebih menekankan optimalisasi biaya dan sumber daya, sedangkan efektivitas berkaitan dengan sejauh mana program mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga  Latihan Dayung, 2 Atlet Remaja Pemalang Hilang Terseret Arus di Sungai Laes

Melalui penguatan kapasitas perencanaan tersebut, Pemkab Grobogan berharap penyusunan KUA-PPAS 2027 menghasilkan dokumen anggaran yang lebih berkualitas, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik secara berkelanjutan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *