Jakarta, Jatimmandiri.id – Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus pertimahan untuk membenahi tata kelola komoditas timah dari hulu hingga hilir. Regulasi ini diharapkan sekaligus memperkuat pengawasan dan menekan praktik penyelundupan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, rancangan Perpres telah mulai disusun. Draf awal juga sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Sekretariat Negara.
Pemerintah meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempercepat penyusunan aturan tersebut. Namun, sembari menunggu Perpres terbit, pemerintah mengambil langkah sementara untuk meredakan persoalan hukum dan kondisi di sekitar wilayah operasi PT Timah (Persero) Tbk (TINS).
Pemerintah untuk sementara mengizinkan PT Timah membeli timah yang beredar di masyarakat. Kebijakan itu diambil setelah muncul persoalan hukum di lapangan dan situasi di sekitar area operasi perusahaan memanas. Pekan lalu, kantor perwakilan PT Timah di Belitung Timur bahkan sempat dibakar.
Untuk memastikan kebijakan sementara tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas Otto Hasibuan.
“Sambil menunggu Perpres ini selesai, maka rapat tadi memutuskan untuk membentuk sebuah tim kecil yang dipimpin oleh Pak, Prof. Otto Hasibuan, Wamenko Kumham Imipas untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pemberian timah yang beredar di masyarakat sampai selesainya Peraturan Presiden terkait dengan masalah pertimahan,” ungkap Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Selasa (18/8/2026).
Tim tersebut bertugas merumuskan kebijakan sekaligus legalitas pembelian timah dari masyarakat. Langkah itu menjadi solusi sementara hingga pemerintah menyelesaikan regulasi khusus pertimahan.
Yusril menilai persoalan timah bukan sekadar masalah komoditas. Tata kelolanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi, aspek hukum, serta kesejahteraan masyarakat. Dalam rapat tersebut turut hadir Direktur Utama PT Timah dan Direktur Utama MIND ID Ma’ruf Sjamsoeddin.
Menurut Yusril, posisi Indonesia sangat strategis dalam industri timah dunia. Indonesia termasuk negara utama yang masih memproduksi timah, sementara sejumlah negara seperti Bolivia, Malaysia, dan Thailand disebut telah menghentikan produksinya.
Produksi timah dalam negeri sendiri terkonsentrasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, besarnya sumber daya tersebut dinilai belum diikuti tata kelola yang optimal.
Yusril menilai Indonesia semestinya memiliki posisi lebih kuat dalam menentukan harga timah dunia karena kapasitas produksinya. Untuk itu, pembenahan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak, termasuk menutup celah penyelundupan.
“Sebagai produsen kita harus menentukan harga timah dunia. Jangan dipermainkan oleh orang lain. Kita harus menertibkan ke dalam, jangan lagi terjadi penyelundupan,” tegasnya.
Pemerintah akan membenahi tata kelola pertimahan secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah praktik penyelundupan yang dinilai merugikan negara.
Yusril juga menyoroti negara tetangga yang menjadi produsen sekaligus eksportir timah, meski menurutnya tidak memiliki sumber tambang timah yang signifikan.
“Padahal nggak ada tambang timahnya. Dari mana dia dapat timah? Ya dari hasil seludupan yang ada di negara kita ini,” ujarnya.
Melalui Perpres yang tengah disiapkan, pemerintah berharap tata kelola timah nasional menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi negara serta masyarakat.












