Ekbis

Pemerintah Resmi Buka Kredit Perempuan Prasejahtera

×

Pemerintah Resmi Buka Kredit Perempuan Prasejahtera

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Pemerintah resmi menerbitkan pedoman Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan bunga flat 8 persen per tahun. Skema ini ditujukan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang menjalankan atau baru memulai usaha.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Melalui KPPS, penerima dapat memperoleh pembiayaan produktif hingga Rp15 juta per akad dengan bunga atau marjin flat 8 persen per tahun. Kredit tersebut juga tidak mensyaratkan agunan tambahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat rentan.

“Penerbitan permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Selama ini, pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan sekitar 24 persen per tahun. Melalui KPPS, beban bunga tersebut dipangkas menjadi 8 persen flat per tahun melalui dukungan pemerintah berupa subsidi bunga atau subsidi marjin.

Permenko Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan sejumlah tujuan program, antara lain menyediakan akses kredit atau pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera, membuka kesempatan berusaha, meningkatkan lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

KPPS menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) serta tergabung dalam kelompok yang beranggotakan sedikitnya lima orang di lingkungan yang sama.

Baca Juga  BRI Peduli Buka Jalan UMKM ke Pasar Dunia

“Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku,” ujar Airlangga.

Dari sisi skema, KPPS disesuaikan dengan karakteristik usaha ultra mikro. Plafon pembiayaan ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad untuk setiap penerima dan dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur.

Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS melalui beberapa akad tanpa batasan frekuensi. Dengan demikian, pembiayaan dapat berkembang mengikuti pertumbuhan usaha.

Jangka waktu pembiayaan ditetapkan paling lama 24 bulan dan, di luar skema restrukturisasi, dapat diperpanjang hingga paling lama 36 bulan. Mekanisme pembayaran disepakati antara penerima dan penyalur.

Pembiayaan KPPS diarahkan untuk kegiatan produktif, antara lain sektor pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan jasa produksi.

Selain pembiayaan, KPPS dilengkapi layanan pemberdayaan yang menjadi bagian dari program. Penyalur wajib memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan kewirausahaan.

Kelompok penerima juga menerapkan mekanisme tanggung renteng untuk mendorong kedisiplinan dan solidaritas antaranggota. Penerima KPPS dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan usaha.

Permenko tersebut juga memberikan perlindungan bagi penerima dengan melarang penyalur meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.

Dari sisi penyalur, KPPS dapat disalurkan melalui lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat dan berkinerja baik serta memiliki sistem data yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Pengawasan pelaksanaan KPPS dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan yang dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan. Sementara itu, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas pelaksanaan dan penyaluran KPPS. Dengan adanya program ini pemerintah memperkirakan potensi penerima KPPS mencapai 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri BRI Regional Office 12 Surabaya memberikan penghargaan kepada insan BRILiaN dan unit kerja berprestasi melalui BRI Excellence…