Jatim

Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Lumajang Amankan 29 Tersangka dan 172,62 Gram Sabu

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Lumajang Amankan 29 Tersangka dan 172,62 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Lumajang mengungkap 23 kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026. Sebanyak 29 tersangka diamankan dengan barang bukti 172,62 gram sabu.
Example 468x60

Lumajang, Jatimmandiri.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, mengungkap 23 kasus peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, tersebut berhasil mengamankan 29 tersangka. Mereka terdiri atas 28 laki-laki dan satu perempuan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” kata AKBP Riki, Kamis (3/9/2026).

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), uang tunai Rp29,8 juta, 27 telepon seluler, 11 sepeda motor yang digunakan para pelaku, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.

AKBP Riki menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan petugas terhadap pelaku maupun pengguna narkoba.

Satresnarkoba juga menerapkan metode counter delivery untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Menurutnya, para pelaku menggunakan sejumlah modus dalam menjalankan bisnis narkoba. Selain melakukan transaksi secara langsung, sebagian pelaku memanfaatkan jaringan daring dan jasa kurir.

Polisi juga menemukan modus sistem ranjau dalam sejumlah kasus yang berhasil diungkap selama operasi tersebut.

Kapolres Lumajang mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat maupun media diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau peredaran narkotika.

Baca Juga  Polres Mojokerto Tangkap 3 Tersangka Pencurian Brankas Kampus Berisi Rp1,4 Miliar

“Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa,” tegas AKBP Riki.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto menyebutkan, dari 29 tersangka yang diamankan, sebanyak 21 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan delapan lainnya merupakan pengguna.

“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” kata Iptu Dwi.

Selain itu, polisi mengidentifikasi seorang bandar yang diduga beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.

Iptu Dwi menambahkan, para tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, terhadap tersangka yang berstatus sebagai pengguna, penyidik menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Lumajang menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *