Malang, Jatim Mandiri
Polresta Malang Kota mengungkap 38 kasus kejahatan dan menangkap 50 tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026 selama 10–21 Oktober. Pengungkapan didominasi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), disertai rencana pengembalian dua sepeda motor kepada korban.
“Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 selama 12 hari, kami berhasil mengungkap 38 kasus. Rinciannya, 12 kasus merupakan target operasi dan 26 kasus non-target operasi,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S., Kamis (22/10).
Rinciannya, polisi mengungkap 21 kasus curat, 16 kasus curanmor, dan satu kasus senjata tajam. Dari 50 tersangka yang ditangkap, sebanyak 16 orang merupakan target operasi dan 34 lainnya non-target operasi.
Dalam kasus curat, pelaku diduga mengambil barang pada malam hari dengan merusak gembok atau lemari. Sementara dalam kasus curanmor, pelaku merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat tertentu, termasuk kunci letter C.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, perhiasan, telepon seluler, sepeda motor, rekaman CCTV, serta kunci letter T. Para tersangka berusia sekitar 25–45 tahun.
Polisi juga berencana menyerahkan dua sepeda motor kepada pemiliknya. Pengembalian kendaraan tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap para tersangka. “Namun, proses penyidikan tetap berlanjut dan akan kami komunikasikan dengan jaksa penuntut umum,” kata Danang. (*/ibn)












