Pasuruan, Jatim Mandiri
Polres Pasuruan menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Pengungkapan di Kecamatan Rembang ini menyita ratusan tabung LPG dan satu truk yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono.
Peristiwa itu diketahui pada 29 September 2026. Delapan tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemindah isi tabung, pengelola, pemilik usaha, pembeli, hingga pemasok LPG bersubsidi.
Polisi menduga praktik tersebut berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam satu kali kegiatan selama 8–9 jam, sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram yang harganya bersubsidi, dipindahkan isinya menjadi 150 tabung LPG 12 kilogram. Kegiatan itu disebut berlangsung 6–8 kali setiap bulan.
Tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan diduga dijual dengan harga Rp140.000 per tabung. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, nilai penjualan disebut mencapai sekitar Rp300 juta, sedangkan keuntungan pihak B-P diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi 210 tabung LPG 3 kilogram, 167 tabung LPG 12 kilogram, satu truk Mitsubishi, 27 selang plastik beserta regulator, dan segel bekas. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. (dul/ibn)












