Lamongan, Jatimmandiri.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik kembali menggelar operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan tersebut berlangsung di empat kecamatan, Senin (14/9/2026).
Empat wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Kecamatan Sarirejo, Kembangbahu, Laren, dan Pucuk. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 9.680 batang rokok ilegal.
Temuan terbanyak berada di Kecamatan Pucuk dengan 7.220 batang. Selanjutnya Kecamatan Laren sebanyak 1.400 batang dan Kecamatan Sarirejo 1.060 batang. Sementara di Kecamatan Kembangbahu tidak ditemukan rokok ilegal.
Rokok yang menjadi sasaran penindakan meliputi rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan.
Atas temuan tersebut, rokok ilegal yang diketahui menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya disita dan diamankan KPPBC TMP B Gresik untuk dijadikan barang bukti.
Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Lamongan dalam menekan peredaran BKC ilegal di wilayahnya.
Selain melakukan penindakan, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.
Pelaksanaan operasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Selain itu, kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Operasi juga dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.
Melalui operasi bersama ini, pengawasan terhadap peredaran BKC di Kabupaten Lamongan diharapkan semakin kuat. Upaya tersebut sekaligus diharapkan menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.













