Jakarta, Jatimmandiri.id – Pemerintah memastikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak akan memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut telah diperhitungkan sejak awal sehingga pelaksanaannya tidak menambah beban fiskal negara pada 2026.
Penegasan itu disampaikan menyusul penerapan kebijakan penyesuaian tukin yang resmi berlaku melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Menurut Purbaya, kenaikan tersebut bukan keputusan baru, melainkan implementasi dari kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah sejak tahun lalu.
“Itu kan sudah lama, kebijakannya diputuskan tahun lalu kalau enggak salah, tapi eksekusinya tahun ini,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, dikutip Minggu (2/8/2026).
Ia menegaskan seluruh kebutuhan anggaran untuk penyesuaian tukin sudah masuk dalam perencanaan fiskal pemerintah. Karena itu, pelaksanaannya dipastikan tidak memengaruhi target defisit APBN.
“Jadi sudah ada hitungannya. Tidak (memperlebar defisit APBN),” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah melaporkan defisit APBN pada semester I 2026 mencapai Rp196,5 triliun atau setara 0,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut disampaikan Purbaya saat rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada 7 Juli 2026.
“Defisit APBN semester satu tercatat sebesar Rp196,5 triliun dengan persentase sebesar 0,76 persen terhadap PDB,” kata Purbaya.
Di sisi lain, pemerintah secara resmi menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026 serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kebijakan itu menjadi dasar hukum penyesuaian tukin yang mulai diterapkan pada tahun ini.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan, penerbitan kedua peraturan presiden tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
“Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” ujar Rico.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja, profesionalisme, serta kualitas pengabdian personel dalam menjalankan tugas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara.
Sebelum aturan baru diterapkan, tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Melalui regulasi terbaru, besaran tersebut meningkat menjadi 90 persen, dengan tetap mengacu pada kelas jabatan masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan prajurit TNI dan aparatur sipil di lingkungan Kemhan semakin meningkat tanpa mengganggu kesehatan fiskal negara, karena seluruh kebutuhan anggarannya telah dirancang dalam postur APBN sejak awal.












