Dalam Negeri

Mendagri Ungkap Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

×

Mendagri Ungkap Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Pemerintah tengah mengkaji opsi menjadikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat. Jika kebijakan tersebut diterapkan, guru yang berstatus ASN pusat dapat ditempatkan di sejumlah daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, opsi tersebut masih dikaji dari berbagai sisi, termasuk keuntungan dan konsekuensinya. Kebijakan itu menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi persoalan pengelolaan serta pembiayaan tenaga pendidik di daerah.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi, untuk PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan kabupaten kota. Kemudian, untuk urusan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi, kalau Pendidikan Tinggi oleh pusat ya,” kata Tito seusai rapat bersama pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Tito, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru. Karena itu, pemerintah saat ini menghitung kemungkinan penarikan guru PPPK menjadi ASN pusat.

“Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” ujarnya.

Status PPPK Masih Dikaji

Mantan Kapolri tersebut mengatakan, pembahasan lanjutan mengenai status PPPK dijadwalkan kembali dilakukan pekan depan. Pemerintah berharap keputusan mengenai status dan pengelolaan guru PPPK dapat segera ditentukan.

Baca Juga  Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

“Mudah-mudahan. Kita semua diminta untuk melakukan exercise kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa. Kalau dia menjadi ASN daerah berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan, kalau seandainya dia menjadi ASN pusat berapa kebutuhan biaya pusat semuanya baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan,” ujar Tito.

Selain guru PPPK, pemerintah juga masih membahas status guru non-ASN. Sejumlah opsi disiapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah daerah maupun pusat.

“Masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah cuma kemampuan daerah bagaimana? Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat ya mau nggak mau harus diberikan DAK non fisik atau tambahan DAU kan,” ujarnya.

Tito menambahkan, jika guru tersebut nantinya berstatus ASN pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah pusat harus menyiapkan tambahan anggaran untuk membiayai kebutuhan tersebut.

“Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah, mungkin tunkin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah,” sambungnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kapolri Prioritaskan Keselamatan Masyarakat Manggarai, Jatim Mandiri Gempa berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur, menewaskan 70 orang…

Berita

Surabaya – Jatim Mandiri Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali dibuka untuk wisatawan mulai Kamis besok (20/8). Ini seiring…