Lumajang, Jatimmandiri.id – Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tengger di Jawa Timur perlu segera dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum atas identitas, kelembagaan, wilayah, dan hak tradisional mereka. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mempercepat proses tersebut, terutama di Kabupaten Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, dan Malang.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S Sos, M Si menyampaikan hal itu dalam kegiatan asistensi dan supervisi pemberdayaan masyarakat hukum adat di kantor BKPSDM, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lumajang pada Sabtu ( 17/10).
“Yang selalu diutamakan adalah kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat. Itulah yang sudah ada sebelum negara seperti sekarang ini terbentuk,” ujarnya.
Bernhard mengungkapkan, hingga Oktober 2026 terdapat 114 produk hukum daerah terkait pengakuan masyarakat hukum adat yang telah disampaikan kepada Kemendagri. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah (Rakortekrenbang) Jawa Timur 2026, masyarakat adat Tengger telah teridentifikasi sebagai komunitas adat yang tersebar di empat kabupaten.
Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen menyesuaikan kebijakan pengakuan sebagaimana daerah lain yang telah menetapkannya.
“Pak Sekda sudah menyampaikan bahwa Kabupaten Lumajang juga akan menyesuaikan seperti kabupaten lain yang sudah menetapkan,” ujarnya.
Menurut Bernhard, pengakuan masyarakat hukum adat tidak sekadar persoalan administratif. Proses tersebut mencakup penetapan komunitas sebagai subjek hukum sekaligus perlindungan hak tradisional, seperti tanah ulayat, hukum adat, tradisi, dan wilayah kelola.
Wilayah adat juga tidak selalu mengikuti batas administrasi pemerintahan. Karena itu, identifikasi harus mempertimbangkan sejarah, struktur sosial, tradisi, serta karakteristik setiap komunitas.
Proses pengakuan di tingkat kabupaten meliputi identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan kepala daerah berdasarkan rekomendasi panitia masyarakat hukum adat. Jika wilayah adat melintasi kabupaten atau kota, kewenangan penetapan berada pada pemerintah provinsi. Sementara wilayah yang melintasi provinsi menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.
Bernhard turut menjelaskan landasan kebijakan tersebut, antara lain UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagaimana dipaparkan dalam kegiatan tersebut.
Kemendagri juga berencana menyesuaikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Sinergi dengan kementerian, lembaga terkait, dan organisasi nonpemerintah, termasuk Badan Registrasi Wilayah Adat, akan diperkuat.
Pada 2027, pemerintah menargetkan pengakuan 36 masyarakat hukum adat secara nasional, dengan satu komunitas menjadi target Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bernhard berharap asistensi di Lumajang dapat mengidentifikasi kendala pemerintah daerah sekaligus mempercepat perlindungan masyarakat adat sesuai prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.












